Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Sebut Tanah Pagar Panjang Sah Milik Ahli Waris Viktoria Anin
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Sebut Tanah Pagar Panjang Sah Milik Ahli Waris Viktoria Anin

By Redaksi29 Maret 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum dan ahli waris Alm Viktoria Anin yakni Victoria Obehetan, Tidoris Frans Samadara, Adriana Samadara dan Yavet Koloh, saat pose bersama usai memberikan keterangan pers, Minggu, 28 Maret 2021. (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Ahli Waris Almarhum (Alm) Viktoria Anin mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 350 hektare (ha) lebih di Pagar Panjang, Kelurahan Liliba atau mulai dari SPBU Jalan Piet A. Talo sampai Hotel Neo Aston dan Danau Ina di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini disampaikan Rikhardus Joka, kuasa hukum dari ahli waris Alm. Viktoria Anin yakni, Victoria Obehetan, Tidoris Frans Samadara, Adriana Samadara dan Yavet Koloh, saat konfrensi pers, Minggu (28/03/2021).

Rikardus Joka mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil Bali, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Viktoria Anin melawan Bertolomeos Konay, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin.

Baca: Tipu Warga dengan Modus Jual Mobil dari RCTI, Miss Indonesia asal NTT Raup Ratusan Juta

Menurut dia, dalam putusannya disebutkan menolak putusan kasasi Bertolomeus Konay. Berdasarkan putusan itu, lanjut dia, maka Viktoria Anin sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut.

“Alm. Viktoria Anin berdasarkan silsilah garis lurus ke atas merupakan ahli waris Konay yang sah sebagai pemilik lahan seluas 350 ha,” katanya.

Terkait dengan beralihnya status lahan ke Esau Konay, jelas dia, adanya serah terima tanah warisan dari Viktoria Anin ke Esau Konay adalah surat palsu yang dibuat di Oesapa pada 19 Maret 1985.

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi Urbanus Laik dalam surat serah terima itu disebutkan surat bukti serah terima tanah warisan dibuat oleh Esau Konay, bukan oleh Alm. Viktoria Anin.

“Selama hidupnya, Viktoria Anin tidak pernah bertemu dengan Esau Konay,” tegasnya.

Baca: Tampil Sexy dalam Live Season Tanya Jawab dengan Fanz, Agnez Mo Bongkar Rahasia Kecantikannya

Alm. Viktoria Anin juga tidak pernah membubuhi cap jempol pada surat-surat, namun membubuhi tanda tangan. Surat bukti serah terima tanah warisan tidak pernah diketahui oleh Lurah/kepala desa atau camat setempat.

Selanjutnya dalam surat Bupati TK II Kupang kala itu, A.A Adi tanggal 29 Oktober 1979 yang ditujukan kepada Viktoria Anin menyebutkan, mengembalikan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang.

Dengan demikian, lanjut dia, tanah Pagar Panjang dan Danau Ina yang diklaim Esau Konay dan Piter Konay adalah tidak benar. Karena Esau Konay bukan para pihak yang berperkara, dan bukan keturunan Viktoria Anin. Sedangkan Piter Konay merupakan anak dari Bertolomeus Konay yang dinyatakan kalah dalam perkara tersebut.

Dia juga mepersilakan warga yang telah berada di atas tanah itu untuk berhubungan dengan ahli waris dari Alm. Viktoria Anin untuk pengurusan dokumen-dokumen yang belum dimiliki.

Baca: Dituding Dimanfaatkan The Onsu Family, Begini Komentar Betrand usai Tampil Memukau di “Konser Kilau Jilid 3”

“Silahkan hubungi ahli waris dari Alm. Viktoria Anin. Hindari pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Salah satu ahli waris dari Alm. Viktoria Anin, Benyamin Kolloh menilai Esau Konay membuat surat palsu untuk bisa mengusai lahan itu. Padahal, ahli waris Alm. Viktoria Anin tidak pernah berperkara dengan Esau Konay.

“Bagaimana sampai mereka kuasai lahan itu, karena surat dipalsukan agar bisa kuasai lahan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, ahli waris dari Esau Konay, Marten Konay yang mengakui bahwa sebelum ada putusan pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Koenay ada tiga (3). Ketiganya ada di Danau Ina, Pagar Panjang dan Pantai Oesapa.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Esau Konay Kota Kupang Marten Konay Rikhardus Joka Viktoria Anin
Previous ArticleTampil Sexy dalam Live Season Tanya Jawab dengan Fanz, Agnez Mo Bongkar Rahasia Kecantikannya
Next Article Pasca Bom Bunuh Diri di Katedral Makasar, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Jakarta

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.