Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gakkum KLHK Tangkap Lima Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK
HUKUM DAN KEAMANAN

Gakkum KLHK Tangkap Lima Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK

By Redaksi12 April 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kelima pelaku pengeboman ikan saat diamankan oleh Gakkum KLHK (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil menangkap lima pelaku pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Sabtu (10/04/2021).

Penangkapan pelaku pengeboman ikan tersebut dibenarkan oleh Penyidik Gakkum KLHK Ambrosius Dalija.

Menurut Ambrosius, sebelum penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK mendapatkan informasi adanya aktivitas pengeboman ikan.

Karena itu kata dia, Gakkum langsung menangkap kelima pelaku.

Ambrosius mengatakan, saat penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK menyita barang bukti puluhan botol bahan peledak yang telah dirakit.

“Kami juga menyita satu buah perahu motor dan ikan hasil tangkap mengunakan bom sebanyak kurang lebih 300 kg,” ungkap Ambrosius kepada VoxNtt.com, Senin (12/04/2021).

Kelima pelaku pengeboman ikan saat ini katanya, telah diamankan di sel tahanan Kapal Badak Laut 301 Gakkum KLHK.

Ambrosius menambahkan, kelima pelaku telah melanggar Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Komodo Mabar Manggarai Barat TNK
Previous ArticleDiduga Palsukan Berkas Jual Beli Tanah, Tiga Warga Labuan Bajo Dilaporkan ke Polisi
Next Article Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.