Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»PP PMKRI Minta Pemerintah Segera Batalkan PP Nomor 57 Tahun 2021
NASIONAL

PP PMKRI Minta Pemerintah Segera Batalkan PP Nomor 57 Tahun 2021

By Redaksi17 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) Alboin Samosir
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Pemerintah melalui Mendikbud telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional pada 31 Maret 2021 lalu.

Dalam PP tersebut ternyata Pancasila tidak lagi menjadi materi dan muatan wajib kurikulum pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) Alboin Samosir menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mereduksi keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Alboin mengatakan, dalam Pasal 5 dan Pasal 40 tidak secara eksplisit menjelaskan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Menurut dia, dengan ditiadakannya Pancasila secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah ini, maka akan menjadi langkah mundur dalam memajukan pendidikan.

“Pancasila harusnya menjadi mata pelajaran wajib bagi peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, atas, dan tinggi,” katanya dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (16/04/2021).

Ia menegaskan, PP 57 tahun 2021 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat (3) butir c.

Padahal, dalam pasal tersebut secara jelas menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila.

Pun dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam ketentuan umumnya mengatakan, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Alboin mengatakan, dengan dihapuskannya mata pelajaran dan mata kuliah Pancasila dalam kurikulum pendidikan, maka hal ini merupakan sebuah ironi.

Di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang kuat, di mana rawan mengubah pola pikir masyarakatnya menjadi egois, hedonis dan konsumtif, serta tergerusnya nilai-nilai kemanusian seharusnya ada langkah antisipatif dari pemerintah. Salah satunya dengan mengoptimalkan nilai-nilai moral dalam Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah, bukan justru menghapusnya.

Menurut Alboin, Pancasila merupakan warisan luhur yang lahir dari rumusan para pendiri bangsa ini. Harapannya tentu saja Pancasila mampu menjadi pandangan hidup setiap anak bangsa, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang beradab, berprikemanusian, dan memajukan kesejahteraan umum.

Alboin bahkan menilai peraturan ini merupakan bentuk kegagapan Mendikbud dalam menjalankan tugasnya.

Padahal dalam menghadapi perubahan zaman seharusnya bukan menghapuskan mata kulliah dan mata pelajaran Pancasila, melainkan mampu membudayakan Pancasila melalui proses-proses internalisasi yang kreatif dan adaptif sehingga dapat dengan mudah diterima oleh peserta didik.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Nasional PMKRI
Previous ArticleDear Nana Frater
Next Article Prodi Teologi Unika Santu Paulus Ruteng Kembali Meraih Akreditasi A

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

PMKRI Ruteng Ancam Datangi Bea Cukai Labuan Bajo, Soroti 1.800 Dos Rokok Ilegal Masuk Flores Tiap Pekan

27 Februari 2026

PMKRI Kupang Soroti SP3 Kasus TPPO di NTT, Desak Kapolri Evaluasi Kapolda

26 Februari 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.