Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi menyebut telah memecat satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan satu ASN itu katanya, karena telah melanggar disiplin yang telah dituangkan dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Pemecatan sudah final, SK-nya sudah saya tanda tangan kemarin Senin (19/04/2021),” tegasnya saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya, Selasa (20/04/2021) sore.
Menurut Edi sapaan Edistasius itu, proses pemecatan satu ASN sudah final karena telah melalui prosedur yang panjang.
Proses pemecatan satu ASN itu mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Rujukannya jelas, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di dalamnya termuat dengan jelas, apa-apa indikator yang membuat sampai mereka dipecat,” ungkap Ketua DPD Partai NasDem Mabar itu.
Edi menegaskan kembali, prosedur pemecatan sudah sesuai karena telah melalui tahapan-tahapan yang panjang.
“Seluruh tahapannya sudah clear, temasuk di dalamnya lihat mereka punya kehadiran, sudah diambil juga keterangan yang bersangkutan, ada juga saksi memberikan keterangan (teman kantor habis itu, Kepala di mana mereka berkantor). Setelah semua dokumen itu lengkap, lalu sekda beserta BKD, dan asisisten menggelar rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Bupati sebagai ketua pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplit, lalu saya putuskan saya tanda tangan,” tambah Bupati Edi.
Untuk diketahui, data yang dihimpun VoxNtt.com dari laman bkn.go.id, ada sejumlah tingkat dan jenis hukuman disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.
Dalam Pasal 7 tertuang tiga bentuk hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan
hukuman disiplin berat.
Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba