Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Kuasa Hukum JT Sebut Pemindahan Uang 3 Miliar ke PT MPIP Otoritas Bank Bukopin
Ekbis

Kuasa Hukum JT Sebut Pemindahan Uang 3 Miliar ke PT MPIP Otoritas Bank Bukopin

By Redaksi18 Mei 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum JT, Fransisco Bernando Bessi (kaca mata) saat memberikan keterangan pers, Senin (17/05/2021).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kuasa hukum JT, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan bahwa proses pindah buku rekening bank untuk uang milik nasabah Bank Bukopin Rebeka Adu Tadak sebesar Rp3 Miliar ke rekening PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) di BCA Cyber merupakan otoritas manajemen/pimpinan Bank Bukopin.

Fransisco menjelaskan, uang dengan total Rp3 Miliar itu merupakan jumlah yang sangat besar dan kliennya, JT, tidak memiliki wewenang dan otoritas untuk memindahkannya.

Ia mengatakan hal tersrbut merupakan buntut dari dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin Rebeka Adu Tadak sebesar Rp3 Miliar. Kasus tersebut diduga melibatkan kliennya, JT.

“Saya tekankan bahwa klien saya tidak punya wewenang atau otoritas untuk memindahkan uang sebanyak itu ke PT Mahkota Properti Indo Permata. Itu uang banyak. Itu otoritas bank,” katanya saat konferensi pers, Senin (17/05/2021) siang.

Menanggapi pertanyaan wartawan soal surat kuasa dari Rebeka Adu Tadak kepada JT untuk melakukan transfer uang sebesar Rp3 Miliar ke PT MPIP, menurut Fransisco, hanya Bank Bukopin-lah yang bisa menjelaskannya.

“Tentunya itu mekanisme bank dan yang bisa jelaskan itu ya pihak bank. Karena saya bukan kuasa hukum bank, saya tidak bisa bicara soal itu. Kalau dari ibu Jaqueline, surat kuasa dari Rebeka (untuk Jaquiline, red) ada dan sudah disampaikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTT,” ujarnya.

Fransisco juga mengatakan bahwa sebelumnya Rebeka Adu Tadak dan anaknya, Oci Adu sudah mengikuti sosialisasi tentang investasi di PT MPIP dan mengetahui skema keuntungannya.

“Setelah lihat skemanya (skema investasi dan keuntungannya di PT MPIP kemudian dia mau, yang dibuktikan dengan tanda tangannya (tanda tangan Rebeka Adu Tadak). Selain itu ada konfirmasi. Tidak mungkin perpindahan uang sebanyak itu (dari rekening Bukopin milik Rebeka Adu Tadak ke PT Mahkota Properti Indo Permata) tidak ada konfirmasi. Itu ada dan wajib,” tegasnya.

Ia juga membeberkan bahwa ada bukti rekaman konfirmasi di Bank Bukopin. Bahkan Rebeka Adu Tadak pun sudah mendapatkan pembayaran bunga selama 2 bulan.

“Dia sudah terima uang bunga 2 bulan dari PT Mahkota Properti Indo Permata,” katanya.

Dia berpendapat bahwa proses pemindahan uang dari Rekening Rebeka Adu Tadak ke rekening lain (PT MPIP) merupakan hal yang sangat biasa terjadi.

“Ada uang Rp3 Miliar di rekening Rebeka, lalu ditransfer ke rekening lain, dan setelah itu kliennya (JT) tidak tahu lagi. Klien saya, JT sama sekali tidak ikuti lagi prosesnya,” tegasnya.

Terkait hubungan JT dengan PT MPIP, Fransisco mengklarifikasi bahwa JT bukan agen PT MPIP, melainkan bekerja di Bank Bukopin. Di PT MPIP hanya sebagai pekerja lepas.

“JT bukan agen dari PT Mahkota (PT MPI). Dia itu pekerja lepas dan di Mahkota. Siapa saja boleh kerja buat PT. Mahkota,” tandasnya.

“Saya minta berhentilah. Jangan kamu roadshow ke media di mana-mana untuk memberikan informasi atau berita yang kalau saya buka hari ini, akan membuat yang bersangkutan (Rebeka Adu Tadak) semakin malu,” tegasnya.

Sebagai informasi, hingga kini kasus tersebut sementara ditangani pihak Polda NTT.

Baca di sini sebelumnya: Diduga Dibobol Karyawan, Uang 3 Miliar Milik Nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang Raib

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang
Previous ArticleDana Desa Rawan Dikorupsi, DPRD TTU Duga Ada “Orang Kuat”
Next Article Warga Tanam Pisang di Tengah Jalan, ‍‍‍‍‍‍Lurah Rana Loba Minta Tidak Ganggu Fasilitas Publik

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.