Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gasak Perhiasan Warga TTU, Pria Asal Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Gasak Perhiasan Warga TTU, Pria Asal Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi

By Redaksi4 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rudi warga asal Sulawesi Selatan, terduga pelaku penipuan dan pencurian perhiasan emas warga Kota Kefamenanu usai dibekuk tim Buser Polres TTU, Rabu, 02 Juni 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Rudi (33) warga kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan dibekuk tim Buser Polres TTU, NTT, Rabu (02/06/2021).

Rudi ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan sejumlah aksi penipuan dan pencurian perhiasan milik warga Kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penangkapan terhadap Rudi berawal dari adanya laporan pengaduan yang diterima oleh polres TTU.

Dalam pengaduan tersebut warga yang diketahui bernama Maria Nahak mengaku perhiasannya sudah dicuri oleh Rudi.

Kejadian tersebut bermula dari sekitar Rabu (02/06) pukul 11.30 Wita,Rudi mendatangi korban di kediamannya yang terletak di Maslete, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Kepada korban, Rudi mengaku sebagai petugas kesehatan yang bisa menyembuhkan penyakit.

Pengobatan dilakukan dengan cara dipijit dan juga memberikan sejumlah obat-obatan.

Saat mengobati korban, terduga pelaku meminta korban melepaskan perhiasan kalung emas yang dipakai di lehernya.

Perhiasan tersebut kemudian diambil korban dengan dalih agar korban terus menggunakan jasa Rudi untuk berobat.

Korban yang saat itu tanpa sadar kemudian mengikuti permintaan pelaku untuk menyerahkan perhiasan tersebut.

Saat terduga pelaku sudah meninggalkan kediamannya barulah korban tersadar jika perhiasannya sudah dibawa kabur.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (03/06/2021), membenarkan bahwa pihaknya telah membekuk Rudi.

Saat ditangkap, dari tangan terduga pelaku ditemukan dua unit handphone, sejumlah perhiasan yang saat ini masih dihitung jumlahnya, dompet, uang tunai serta struk pegadaian, serta obat-obatan.

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan secara maraton, AKP Sujud mengaku langsung menetapkan Rudi sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sekarang sudah kita tahan di ruang tahanan Mapolres TTU,” jelasnya.

Kasat Sujud melanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah berada di Kota Kefamenanu sejak tanggal 27 Mei lalu.

Tersangka yang datang ke Kota Kefamenanu dengan membawa serta istrinya yang sementara hamil dan anaknya itu tinggal di salah satu hotel di seputaran kota itu.

Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, tersangka juga telah melancarkan aksinya dengan modus yang sama di Kota Kupang dan Soe.

“Dia (tersangka) sudah melancarkan aksinya bukan hanya di Kefa saja tapi sudah di Kupang dan Soe, modusnya sama, dia mengaku sebagai tukang kesehatan bisa sembuhkan penyakit, kemudian barang (perhiasan) yang digunakan korban diambil semua,” tuturnya.

Lebih lanjut AKP Sujud mengaku tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHP tentang penipuan dan pencurian.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleKejari TTU “Kebanjiran”Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Next Article Pedagang Sayur di Ende Kesulitan Menjaga Jarak: Takut Juga Pak, Tapi Ini Hidup Harus Dijalani!

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.