Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gusti Dula Dituntut 15 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Gusti Dula Dituntut 15 Tahun Penjara

By Redaksi21 Juni 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Agustinus Ch Dula di Kantor Tipikor Kupang, Senin, 21 Juni 2021.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula kembali digelar di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (21/06/2021) siang.

Gusti Dula diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Wari Juniati dan anggota, Ibnu Kholik dan Gustaf Marpaung.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejati NTT yakni Herry Franklin, Emerensiana M.F Jehamat, dan Hero Ardi Saputro.

Dalam kesempatan tersebut Jaksa Hero Ardi Saputro yang membacakan tuntutan kepada Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.

Jaksa Hero meminta majelis hakim agar menvonis Gusti Dula bersalah dalam kasus tersebut.

“Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 1 miliar,” katanya.

Diketahui, sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum akan digelar Rabu, 23 Juni 2021 mendatang.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Agustinus Ch Dula Kabupaten Kupang Kejati NTT Mabar Tanah Keranga
Previous ArticlePengusaha di Ruteng Jemur Kopi di Trotoar, Pejalan Kaki Mengaku Kesal
Next Article Referendum Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, PRIMA NTT: Ada Agenda Oligarki

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.