Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari TTU Geledah Rumah Mantan Kades Banain B
VOX DESA

Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari TTU Geledah Rumah Mantan Kades Banain B

By Redaksi11 Agustus 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Kades Banain B, Kecamatan Bikomi Utara Yulius Kolo, Rabu (11/08/2021).

Penggeledahan tersebut dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Andre Keya, Kasi Intel Benfrid Foeh,Kasi Barang Bukti Reza Faundra serta kasi Datun Ari Ikbal Nasution.

Terpantau, penggeledahan terlebih dahulu dilakukan di rumah mantan kades Yulius yang terletak di Beba, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan.
Kemudian tim langsung menuju ke Desa Banain B.

Saat tiba di Desa Banain B, tim langsung melalukan penggeledahan di rumah mantan Kades Yulius, kemudian dilanjutkan dengan rumah bendahara Marianus Metan.

Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di rumah Ketua TPK Antonius Oki dan Kantor Desa Banain B.

Terlihat dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Banain B, uang tunai dan aset desa.

Kasi Pidsus Kejari TTU Andre Keya kepada wartawan menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B.

Penggeledahan yang dilakukan di 5 titik itu dengan mengantongi ketetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Kupang nomor 08 tanggal 09 Agustus 2021 lalu.

Selain itu ada juga surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU.

“Kami tentunya patuh pada norma-norma hukum yang berlaku dan sesuai dengan ketetapan dari ketua Pengadilan Tipikor Kupang nomor 08 tanggal 09 Agustus dan surat perintah dari Kejari TTU untuk tim melakukan penggeledahan,” jelas Kasi Andre.

Kasi Andre menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp133 juta lebih.

Selain itu ada juga dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Banain B mulai dari tahun anggaran 2017 hingga 2020 dan juga buku rekening.

“Dokumen ini akan kita pelajari dan kita akan lakukan pemanggilan lagi terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Banain B Kejari TTU TTU
Previous ArticlePolisi Diminta Periksa Direktur CV Perintis Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Sewa Alat Berat
Next Article Pemkab Belu Dapat Satu Unit Mobil Tangki Air dari Bank NTT

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.