Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»MK Siap Sidangkan 50 Perkara Sengketa Pilkada 2017
NASIONAL

MK Siap Sidangkan 50 Perkara Sengketa Pilkada 2017

By Redaksi15 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan MK siap menyidangkan 50 perkara sengketa Pilkada serentak 2017.

Hal tersebut disampaikan Anwar Usman usai menghadiri pertemuan silahturahim dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (14/3/2017).

“Tidak ada kendala, delapan hakim konstitusi sanggup untuk menyidangkan perkara yang masuk,” kata Anwar

Sebagaimana diketahui, kini MK hanya memiliki delapan hakim konstitusi setelah Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait suap beberapa bulan yang lalu.

Anwar mengakui banyak pihak yang mempertanyakan jika terjadi voting dan suara seimbang empat lawan empat akan menjadi jalan buntu.

Wakil ketua MK ini menjelaskan bahwa jika terjadi voting dan suara imbang, dia mengaku telah diantisipasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sudah ada aturan yang menyebutkan jika terjadi voting dan suara imbang, maka posisi ketua MK berada jadi pemenangnya,” terang Anwar.

Dia juga menegaskan bahwa sidang perkara sengketa Pilkada ini tidak harus menunggu hasil seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti Patrialis Akbar.

Wakil ketua MK ini juga mengakui bahwa perkara sengketa Pilkada 2017 tidak sebanyak perkara Pilkada seretak 2015 yang mencapai 152 perkara dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dibanding tahun ini hanya 50 perkara dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Sementara Sekjen MK Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa ada kencenderungan sama antara jumlah pilkada dengan jumlah perkara sengketa yang masuk ke MK pada dua tahun terakhir ini, yakni 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada mengajukan permohonan sengketa.

“Dalam perkara sengketa Pilkada serentak, ada kecenderungan sama jumlah perkara yang masuk 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada,” ungkap Guntur.(Ervan Tou/VoN

Previous ArticleKondisi Jembatan Wae Ntuang Poco Ranaka Makin Memprihatinkan
Next Article Antisipasi Masalah Hukum, Kejari Kefamenanu Gelar Sosialisasi ke Sekolah

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.