Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»AJAK Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

AJAK Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT

By Redaksi15 Desember 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aliansi Jaringan Anti Korupsi (AJAK) NTT saat pose bersama usai audiens dengan pejabat Kejati NTT, Rabu, 15 Desember 2021.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Aliansi Jaringan Anti Korupsi (AJAK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

“Kami mendesak Kejati segera menetapkan tersangka kasus korupsi MTN Bank NTT,” tegas koordinator AJAK, Abdul Syukur saat audiensi dengan pejabat Kejati NTT, Rabu (15/12/2021).

AJAK juga meminta Kejati agar transparan dan tidak boleh main mata, apalagi masuk angin dalam menangani skandal MTN Bank NTT.

Kejati juga diminta segera menjelaskan kepada publik terkait perkembangan hasil penyidikan dugaan korupsi MTN Bank NTT.

“Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti selam 3×24 jam, maka AJAK NTT akan menggelar aksi massa di Kejati,” tegasnya.

Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kuandrat mengatakan pihaknya sementara menangani kasus ini. Namun jaksa, kata dia, butuh kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini.

Ia berharap akan ada lagi data baru agar kasus ini segera terungkap, seperti data dari PPATK yang sudah diterima kejaksaan.

“Ada sejumlah nama yang terseret dalam kasus ini, setidaknya ada 13 nama yang sudah kami terima dan masih menunggu nama yang lainnya,” jelasnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKompak Indonesia Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT
Next Article Dinas Perumahan Gelar Serah Terima CFW Program Kotaku

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.