Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»LBH Nurani Nagekeo Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Mauponggo
HUKUM DAN KEAMANAN

LBH Nurani Nagekeo Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Mauponggo

By Redaksi23 Desember 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tarsisius Du'a, pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Mauponggo (Foto: dok/korban)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Mbulang Lukas, Pengacara Peradi pada Kantor Advokat LBH Nurani Nagekeo mendukung polisi untuk segera menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Desa Wuliwalo.

Menurut Lukas, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa ditempuh dengan jalan damai dan wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menghukum pelaku, kata dia, polisi dapat menggunakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polsek Mauponggo, Polres Nagekeo, memastikan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Desa Wuliwalo, Kecamatan Mauponggo, akan tetap diproses. Bahkan, status kasus ini akan ditingkatkan di awal tahun 2022.

“Usai Natal dan Tahun Baru ini, kita akan tingkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kapolsek Mauponggo, Jack Sanam, Kamis (23/12/2021).

Dugaan kasus pemerkosaan di Kecamatan Mauponggo yang telah ditangani pihak kepolisian ini memang sungguh memilukan.

Korban kepada VoxNtt.com, Rabu (22/12/2021), mengaku telah diperkosa oleh pamannya sendiri secara berulang kali sejak dia duduk di bangku kelas III SMP.

Korban terpaksa melayani nafsu bejat pamannya itu karena diancam akan dibunuh jika dia menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Kejadian pemerkosaan terhadap korban bermula ketika pamannya itu kerap datang ke pondok milik korban.

Korban sendiri merupakan anak yatim tanpa ayah dan hanya tinggal berdua dengan ibunya di salah satu pondok di pinggiran kampung, di Kecamatan Mauponggo.

Saat masih duduk di bangku kelas III SMP, korban didiagnosis dokter terkena kanker payudara.

Karena itu, pamannya kemudian mulai peduli terhadap korban dengan melakukan upaya pengobatan alternatif melalui bantuan dukun di Kecamatan Baoawe.

Namun, sekembalinya dari Boawae, saat hendak berjalan menuju pondok korban, pelaku yang saat itu memegang handphone korban tiba-tiba mematikan cahaya senter dengan alasan yang tidak jelas.

Belum sempat menjawab pertanyaan korban tentang alasan itu, pelaku tiba-tiba menarik korban ke dalam hutan, membekap mulutnya lalu memperkosanya.

Korban sempat melawan namun karena diancam akan dibunuh dia akhirnya pasrah.

Sejak kejadian itu, pelaku mulai sering mendatangi pondok korban. Bila ibu korban tidak ada di tempat, pamannya itu pasti akan memperkosanya lagi.

Setelah tamat SMP, korban yang jenuh dengan perlakukan pelaku kemudian memilih untuk melanjutkan pendidikan ke SMA Swasta di Kecamatan Boawae. Namun, oleh pamannya, korban dilarang menetap di Boawae.

Pamannya bersedia untuk mengantarjemput korban dari Mauponggo ke Boawae dengan menggunakan sepeda motor.

Karena sering diperkosa, pada Juni 2021, korban pun hamil. Kabar tentang kehamilannya pun tersebar di seluruh kampung hingga sampai di telinga pelaku.

Tidak mau aibnya terbongkar, pelaku lantas meminta korban untuk segera menggugurkan anak di dalam kandungannya.

Permintaan pelaku agar menggugurkan kandungan direkam oleh korban sebagai bukti.

Korban mengaku pernah disuruh makan nanas muda dan meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. Namun upaya itu gagal.

Tidak kehilangan akal, pelaku lantas meminta HP korban untuk mencari referensi tentang ramuan tradisional penggugur kandungan di internet.

Setelah diracik pelaku, korban sempat meneguk beberapa kali ramuan itu. Karena tidak kuat, korban pun memuntahkannya kembali.

Karena perutnya terus membesar, korban akhirnya berani menyampaikan kepada keluarga bahwa janin dalam perutnya adalah perbuatan dari pamannya sendiri.

Kasus pemerkosaan ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Mauponggo. Kasus ini sedang dalam pengembangan penyelidikan kepolisian setempat.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Lukas Mbulang Nagekeo
Previous Article150 Perawat Non ASN Ikut Sosialisasi Jamsos Ketenagakerjaan bersama Melki Laka Kena
Next Article Sukacita Natal di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.