Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Gelar Rakor di TTU, IOM Ungkap Adanya Peningkatan Kasus TPPO selama Masa Pandemi
Human Trafficking NTT

Gelar Rakor di TTU, IOM Ungkap Adanya Peningkatan Kasus TPPO selama Masa Pandemi

By Redaksi26 Januari 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pose bersama peserta Rakor Satgas TPPO Kabupaten TTU bersama IOM saat menggelar rakor di Hotel Livero Kefamenanu, Selasa, 25 Januari 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-International Organization for Migration (IOM) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Satgas Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten TTU, Selasa (25/01/2022).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita itu digelar di Aula Hotel Livero Kefamenanu.

Terpantau, kegiatan tersebut dihadiri oleh Eny Rafiatul N selaku National project officer IOM Indonesia, Asisten II Setda TTU Ferdinandus Lio, serta Kadis Nakertrans Simon Soge dan staf.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polres TTU, Pengadilan Negeri Kefamenanu serta lembaga swadaya masyarakat terkait lainnya.

Eny Rafiatul N selaku National project officer IOM Indonesia saat diwawancarai wartawan mengungkapkan kegiatan tersebut seyogianya digelar sebagai bentuk diseminasi (penyebar luasan informasi) tentang Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 tahun 2021.

Itu tentang standar operasional prosedur (SOP) terpadu bagi saksi dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Namun lebih dari itu, kata dia, rakor juga untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus TPPO oleh Tim Satgas TPPO Kabupaten TTU selama satu tahun belakangan ini.

“Juga digelar pembahasan rancangan kerja yang prioritas untuk setahun ke depan itu apa,” tuturnya.

Peningkatan Kasus TPPO Selama Pandemi

Eny pada kesempatan itu mengakui jika sesuai laporan yang diterimanya, selama masa pandemi terjadi peningkatan jumlah kasus TPPO.

Hal itu dikarenakan selama masa pandemi, banyak masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan yang berdampak pada sulitnya pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku TPPO untuk melancarkan aksinya dengan gencar melakukan promosi lapangan pekerjaan di berbagai media sosial.

Eny melanjutkan, meski grafik menunjukkan adanya peningkatan kasus, namun angka kasus TPPO tahun 2021 lebih rendah dibandingkan tahun 2020.

Hal itu disinyalir terjadi lantaran banyak korban TPPO yang kesulitan untuk mengakses lembaga pengaduan.

“Sehingga rakor ini juga untuk refleksi apakah perlu untuk tim langsung ‘jemput bola’ untuk melakukan identifikasi, jadi tidak perlu menunggu korban yang datang melapor namun tim yang lebih aktif untuk melakukan identifikasi kasus,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Kabupaten TTU Simon Soge mengaku berterima kasih atas dukungan yang diberikan IOM dalam penanganan kasus TPPO di wilayah itu.

Saat ini, kata dia, Kabupaten TTU sudah memiliki Tim Satgas TPPO dengan sekretariat terletak di Kantor Dinas Nakertrans.

Simon menjelaskan, angka kasus TPPO pada tahun 2014 terbilang cukup tinggi.

Hal itu ditunjukkan dengan jumlah pekerja asal Kabupaten TTU yang bekerja di luar provinsi ataupun luar negeri tanpa dokumen yang lengkap mencapai lebih dari 6 ribu orang.

Untuk mengatasi hal tersebut, jelasnya, Pemkab TTU kemudian mengeluarkan moratorium pengiriman tenaga kerja.

“Moratorium itu dimaksudkan agar memberikan kesadaran bagi tenaga kerja maupun PJTKI agar merekrut tenaga kerja baik dalam maupun luar negeri harus prosedural,” tandasnya.

Setelah masa moratorium berakhir, Pemkab TTU bekerja sama dengan PJTKI melakukan sosialisasi ke desa-desa. Di mana dalam setahun ditargetkan 18 desa.

Hal tersebut membuahkan hasil dengan adanya penurunan angka kasus yang cukup siginifikan. Pada tahun 2020, jumlah kasus TPPO di Kabupaten TTU mencapai 10 kasus. Sedangkan tahun 2021 menurun menjadi 4 kasus.

“Kerja sama lintas sektor saat ini sudah terbilang cukup bagus, terutama IOM yang saat ini sudah menempatkan perwakilannya di Kabupaten TTU,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking TTU
Previous ArticleDi Matim, Mobil Travel Terjun ke Jurang
Next Article Seminar Literasi Jurnalistik dan Kewirausahaan Sangat Menyenangkan

Related Posts

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.