Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengelolaan Aset Pemda Mabar, Kerugian Negara Sampai 124 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengelolaan Aset Pemda Mabar, Kerugian Negara Sampai 124 Miliar

By Redaksi7 Februari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka R saat dibawa oleh tim penyidik Kejari Mabar ke rutan Polres Mabar, Senin (07/02/2022)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan aset Pemda seluas 3,3 Ha di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono mengatakan, tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS dan R.

“Maka tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh 2 alat bukti yang sah, dan menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum, dan atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp124.712.338.400. Yang selanjutnya tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan tiga orang tersangka berinisial ACD, AS, dan R,” ujar Bambang Dwi saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari Mabar, Senin (07/02/2022) sore.

Bambang Dwi mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita berupa uang tunai sebanyak 2 miliar dan tanah yang disita 19 bidang tanah.

Tersangka R selanjutnya, kata dia, ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat sementara tersangka ACD dan AS sudah ditahan di Rumah Tahanan Kupang.

“Kami Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS, dan R. Untuk inisial R dititipkan di rutan Polres Manggarai Barat. ACD dan AS sudah di rutan Kupang,” tegasnya

Dia menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memeriksa 61 saksi.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleMerawat Pancasila: Jalan Menuju Indonesia Damai
Next Article Bermata dan Berhatilah

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.