Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kreator Konten dan Jurnalis, Dewan Pers: Itu Profesi Berbeda 
HEADLINE

Kreator Konten dan Jurnalis, Dewan Pers: Itu Profesi Berbeda 

By Redaksi7 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Pokja Pendidikan Dewan Pers Lahyatnto Nadie (tengah) saat konferensi pers di Aula Hotel Aston Kupang, Selasa (07/06/2022)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kreator konten belakangan ini akrab di telinga khalayak terutama anak muda. Profesi ini tentu saja hampir mirip cara kerjanya dengan jurnalis karena sama-sama membuat konten untuk platform media masing-masing.

Kondisi ini turut menyita perhatian Dewan Pers. Anggota Pokja Pendidikan Dewan Pers Lahyatnto Nadie menegaskan, kreator konten dengan jurnalis adalah dua profesi berbeda.

Keduanya bahkan memiliki perbedaan yang sangat jauh, terutama ditinjau dari aturan atau kode etik dan idealisme.

“Content creator itu tersendiri. Kalau kita mau sinergikan memang harus disinergi. Karena perusahaan sekarang sudah multimeldia kan, sudah kovergensi. Jadi, kalau saya punya perusahaan media, ya saya harus rekrut content creator,” jelas Nadie saat konferensi pers di Aula Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (07/06/2022).

Meski bersinergi, namun ia kembali mengingatkan bahwa antara kreator konten dan jurnalis adalah dua profesi berbeda. Bahkan Nadie mengharapkan agar jurnalis tidak boleh merangkap sebagai kreator konten, apalagi mencampuradukan keduanya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menyarankan wartawan agar tidak boleh mudah percaya dengan informasi-informasi di media sosial tanpa proses verifikasi. Hal tersebut untuk menghindari agar tidak terlibat dalam penyebaran berita hoaks.

“Kita tidak boleh menjelekan publik, kita harus check and recheck, ini benar-benar kita saring baru kita sharing,” tandas Nadie.

Menurut dia, salah satu cara jurnalis menimimalisasi penyebaran berita hoaks adalah dengan cara meningkatkan kualitas pemberitaan.

Sementara itu, Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Rustam Fachri mengatakan, selama ini pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat terkait profesi wartawan.

Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Rustam Fachri, saat diwawancarai sejumlah awak media di Lantai I Aston Hotel Kupang, Selasa (07/06/2022)

Pada umumnya, kata dia, pengaduan tersebut seputar pelanggaran terhadap Pasal 1 dan 3 Kode Etika Jurnalistik (KEJ).

Sebagai informasi, Pasal 1 KEJ menyebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Sedangkan Pasal 3 menyebutkan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Jadi memang selama ini kalau orang mengadu ke Dewan Pers, umumnya karena media dipakai oleh seseorang untuk menyampaikan pendapat yang merugikan pihak lain,” katanya saat diwawancarai sejumlah awak media di Lantai I Aston Hotel Kupang.

Penulis: Ardy Abba

Dewan Pers Kota Kupang
Previous ArticleLiga Pelajar Matim, SMAN Plus Kopi Colol Menang Telak Lawan SMAN 2 Elar
Next Article Berita Tidak Boleh Berhenti di Talking News

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026

Kuasa Hukum Gusty Pisdon Sebut Tak Ada Narasi Suap Jaksa dalam Putusan Tipikor Kupang

15 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.