Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Diduga Terima Gaji Dobel Bertahun-tahun, Simak Pengakuan Ketua KPU Kabupaten TTU
Pilkada

Diduga Terima Gaji Dobel Bertahun-tahun, Simak Pengakuan Ketua KPU Kabupaten TTU

By Redaksi16 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu, 13 Juli 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka diduga kuat sejak beberapa tahun lalu menerima gaji dobel.

Dia terima gaji, baik sebagai komisioner KPU Kabupaten TTU maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemda TTU.

Bahkan sesuai informasi yang diperoleh media ini, penerimaan gaji dobel itu sudah terjadi sejak Paulinus menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten TTU tahun 2014 lalu.

Bahkan saat sudah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten TTU tahun 2109 lalu pun Paulinus masih menerima gaji dobel.

Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/07/2022), membenarkan penerimaan gaji dobel.

Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, ASN yang ingin menjadi komsioner KPUD hanya diminta untuk mundur dari jabatannya, namun tidak dari statusnya sebagai ASN.

Sehingga tetap diperbolehkan untuk menerima gaji dari 2 lembaga, baik dari ASN maupun KPUD.

“Regulasi memungkinkan,” jelas Feka saat disinggung terkait penerimaan gaji dobel tersebut.

Kemudian tahun 2019, jelas Feka, kembali terbit UU Nomor 7 tahun 2017.
Di situ, mengatur ASN yang menjadi komisioner KPUD diwajibkan cuti di luar tanggungan negara.

Namun saat periode kedua dirinya menjadi komisioner KPU Kabupaten TTU (2019-2024) tidak ada cuti terhadap dirinya . Sehingga ia tetap menerima gaji sebagai ASN seperti biasanya.

Namun ia mengaku bersedia untuk mengembalikan gaji yang telah dirinya sebagai ASN itu.

“Sejak bulan Maret lalu saya juga ada ajukan pengunduran diri sebagai ASN dan sementara berproses, nanti hasilnya seperti apa kita informasikan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara KPU Kabupaten TTU TTU
Previous ArticleDPRD Malaka Nilai Pujasera di Jantung Kota Betun Kumuh
Next Article Daftar Pemilih dan Hak Warga Negara

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.