Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Dugaan Terima Gaji Dobel, Ketua KPU Kabupaten TTU Didesak Mundur dari Jabatan
Pilkada

Dugaan Terima Gaji Dobel, Ketua KPU Kabupaten TTU Didesak Mundur dari Jabatan

By Redaksi26 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Dugaan terima gaji dobel oleh Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka kembali menuai sorotan keras.

Kali ini sorotan datang dari Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait.

Viktor dalam rilis yang diterima media ini, Senin (25/07/2022), menilai pengakuan terbuka ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka yang masih menerima gaji sebagai ASN dan komisioner KPUD patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional dan sesuai aturan serta ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Sebab itu, Viktor mendesak agar Paulinus segera mundur dari jabatannya tanpa menunggu diperiksa DKPP.

“Seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik, yang bersangkutan juga sudah tidak layak lagi memenuhi syarat sebagai sebagai penyelenggara pemilu, bukannya berdalih lagi,” tandasnya.

“Apalagi beliau ini sebagai ketua KPUD harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan etika dan moral  serta menunjukkan teladan sebagai penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Viktor menilai, kondisi yang terjadi ini juga menunjukkan adanya indikasi KKN yang kuat dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu (KPUD).

Bawaslu dan tim panitia seleksi, kata dia, seharusnya bisa memastikan benar seorang ASN yang ingin menjadi penyelenggara pemilu haruslah mengantongi rekomendasi pemberhentian sementara dari ASN.

“Syarat pemberhentian sementara dari PNS tidak dikantongi tetapi malah dibiarkan dan lolos bahkan menjadi ketua KPUD dan enak-enakan terima gaji lagi dalam jabatannya sebagai PNS, ini luar biasa kejahatan yang terstruktur,” sesalnya.

Viktor juga mendesak Bawaslu agar segera bertindak tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Hal itu lantaran sesuai peraturan perundangan Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menangani setiap pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara KPU TTU TTU
Previous ArticleUntuk Literasi, Pujian Tak Lantas Terbang Tinggi
Next Article Layani Masyarakat, Disdukcapil Malaka Turun ke Desa-desa

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026
Terkini

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Minum Kopi, Agama dan Keadaban Publik

11 September 2026

JPIC OFM Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa melalui Layanan Kesehatan dan Trauma Healing

10 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.