Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Dugaan Terima Gaji Dobel, Ketua KPU Kabupaten TTU Didesak Mundur dari Jabatan
Pilkada

Dugaan Terima Gaji Dobel, Ketua KPU Kabupaten TTU Didesak Mundur dari Jabatan

By Redaksi26 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Dugaan terima gaji dobel oleh Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka kembali menuai sorotan keras.

Kali ini sorotan datang dari Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait.

Viktor dalam rilis yang diterima media ini, Senin (25/07/2022), menilai pengakuan terbuka ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka yang masih menerima gaji sebagai ASN dan komisioner KPUD patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional dan sesuai aturan serta ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Sebab itu, Viktor mendesak agar Paulinus segera mundur dari jabatannya tanpa menunggu diperiksa DKPP.

“Seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik, yang bersangkutan juga sudah tidak layak lagi memenuhi syarat sebagai sebagai penyelenggara pemilu, bukannya berdalih lagi,” tandasnya.

“Apalagi beliau ini sebagai ketua KPUD harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan etika dan moral  serta menunjukkan teladan sebagai penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Viktor menilai, kondisi yang terjadi ini juga menunjukkan adanya indikasi KKN yang kuat dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu (KPUD).

Bawaslu dan tim panitia seleksi, kata dia, seharusnya bisa memastikan benar seorang ASN yang ingin menjadi penyelenggara pemilu haruslah mengantongi rekomendasi pemberhentian sementara dari ASN.

“Syarat pemberhentian sementara dari PNS tidak dikantongi tetapi malah dibiarkan dan lolos bahkan menjadi ketua KPUD dan enak-enakan terima gaji lagi dalam jabatannya sebagai PNS, ini luar biasa kejahatan yang terstruktur,” sesalnya.

Viktor juga mendesak Bawaslu agar segera bertindak tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Hal itu lantaran sesuai peraturan perundangan Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menangani setiap pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara KPU TTU TTU
Previous ArticleUntuk Literasi, Pujian Tak Lantas Terbang Tinggi
Next Article Layani Masyarakat, Disdukcapil Malaka Turun ke Desa-desa

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

Dapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.