Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»MA Tolak Kasasi Kejati NTT, Anton Ali Bebas dari Jeratan Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

MA Tolak Kasasi Kejati NTT, Anton Ali Bebas dari Jeratan Hukum

By Redaksi24 Agustus 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransisko Bernando Bessi, Kuasa hukum Antonius Ali saat memberikan keterangan pers, Rabu, 24 Agustus 2022 (Foto: Penatimor)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Antonius Ali terdakwa dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, akhirnya dapat bernapas lega setelah melalui proses panjang.

Ia kini benar-benar lepas dari jeratan hukum, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bernomor 3128 K/PID.SUS/2022 pada, 18 Agustus 2022, yang menolak kasisi Kejati NTT.

Ali Antonius merupakan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula.

Fransisko Bernado Bessi, Kuasa hukum Ali Antonius menegaskan, setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung itu merupakan kemenangan advokat di Indonesia khususnya di Kota Kupang.

“Karena kami advokat di Kota Kupang khususnya dari berbagai profesi organisasi itu menyatu untuk membantu senior kita pak Anton Ali dalam proses hukum yang sedang dihadapi oleh beliau pada tahun lalu,” ujar Fransisko Bessi kepada wartawan, Rabu (24/08/2022).

Ke depannya, kata Fransisko, sebagai advokat tentunya akan berhati-hati dalam menjalankan profesi meskipu memiliki hak imunitas.

“Tetapi sesuai dengan koridor hukum yang baik dan benar,” katanya.

Ia juga menegaskan, tidak akan melakukan gugatan terhadap Kejati NTT, setelah ditolaknya kasasi itu oleh Mahakamah Agung.

“Terkait upaya hukum untuk Kejati NTT, kami tidak akan melakukan langkah itu. Yang kami syukuri adalah putusan ini adalah kemenangan seluruh advokat,” tegasnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Antonius Ali Fransisco Bernando Bessi Kasus Kerangan Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleKunjungi DPW NTT, Ketua Umum Partai Republiku Optimistis Lolos Verifikasi
Next Article Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kaimana, Kompak Indonesia Lapor ke KPK

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.