Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tim Operasi Gakkum KLHK Amankan Enam Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK
HUKUM DAN KEAMANAN

Tim Operasi Gakkum KLHK Amankan Enam Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK

By Redaksi29 Agustus 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat melakukan konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (29/08/2022)(Foto: Sello Jome /Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Tim Operasi Gakkum KLHK mengamankan enam terduga pelaku pengeboman ikan dan kerusakan terumbu karang di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, ke-enam terduga pelaku yang diamankan berinisial AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22).

Ke-enam terduga pelaku kata dia, berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ke-enam terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat (Mabar),” ujar Ridho saat konferensi pers Senin (29/08/2022).

Ridho menjelaskan, dari tangan terduga pelaku Polres Mabar dan Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa 1 Perahu Motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.

Ke-enam terduga pelaku kata Ridho, dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Selain itu ke-enam terduga pelaku juga dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” jelasnya.

Ridho berkomitmen pihaknya akan melakukan pengamanan kawasan TNK dengan baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Komodo Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Taman Nasional Komodo TNK
Previous ArticleSiap Berantas Judi hingga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolres TTU Minta Masyarakat Berani Melapor
Next Article Loh Buaya Pulau Rinca akan Dibuka untuk Wisatawan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.