Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kementerian Kominfo Bangun Sosialisasi dan Ruang Diskusi Publik terkait RUU KUHP
NTT NEWS

Kementerian Kominfo Bangun Sosialisasi dan Ruang Diskusi Publik terkait RUU KUHP

By Redaksi5 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kementerian Kominfo Bangun Sosialisasi dan Ruang Diskusi Publik Terkait RUU KUHP (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI menggelar sosialisasi dan memberikan ruang diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Rabu (05/10/2022).

Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dan dihadiri 280 peserta online di kanal Youtube DJIKP dan 100 peserta hadir secara langsung di Hotel Rylich Panorama Kota Sorong, Papua Barat.

Direktur Informasi  Komunikasi  Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengungkapkan RUU KUHP harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Ia pun menegaskan jika upaya tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.

Meski begitu, pemerintah dikatakan Bambang terus membuka ruang diskusi agar RUU KUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.

Terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU KUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas dan terus menerus, yaitu, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati, serta penodaan agama. Kemudian terkait kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law.

Kementerian Kominfo dikatakan Bambang, telah melakukan kick off atau permulaan sosialisasi RUU KUHP pada 23 Agustus 2022 untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat.

Peserta diskusi berasal dari berbagai unsur seperti Masyarakat, Akademisi dan Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Pemuda dan Keagamaan, Kanwil Kumham, Lapas, dan Media.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kemkominfo RI Labuan Bajo Manggarai Barat
Previous ArticleSNKT Makin Mesra dan Komitmen Wujudkan Program Sakti
Next Article Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan

Related Posts

Pemuda Kampung Kaper Gelar Aksi Bersih Sampah Plastik Dukung Labuan Bajo Kota Bersih

15 Maret 2026

Gubernur NTT Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Sumba

15 Maret 2026

Pemprov NTT Cairkan THR ASN Rp 96,4 Miliar

15 Maret 2026
Terkini

Dua Gendang di Manggarai Nyaris Perang Tanding: Polisi Redam Situasi, Pemda Ajak Mediasi

16 Maret 2026

Pria di Nagekeo Diduga Aniaya Kepala Desa dan Lansia, Kasus Dilaporkan ke Polisi

16 Maret 2026

Potensi Desa Nggalak: Dari Gapoktan Produktif hingga Penghasil Porang Terbesar di Manggarai

15 Maret 2026

Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum untuk Notaris Albert Riwu Kore

15 Maret 2026

Cerpen: Konoha di Pintu Langit

15 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.