Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Fakta-fakta Laporan Polisi Jefry Basoeki terhadap Christofel Liyanto
HUKUM DAN KEAMANAN

Fakta-fakta Laporan Polisi Jefry Basoeki terhadap Christofel Liyanto

By Redaksi18 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jefry S. Basoeki usai melaporkan ke Polda NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- VoxNtt.com merangkum beberapa fakta atas laporan dugaan penggelapan uang dengan terlapor yakni Christofel Liyanto. Sedangkan pelapor yakni Jefri Suhay Basoeki.

Fakta yang ditulis berdasarkan hasil wawancara VoxNtt.com terhadap kedua belah pihak.

Pertama, Jefri Suhay Basoeki melaporkan Christofel Liyanto ke Polda NTT. Laporan di dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2022/di SPKT Mapolda NTT.

Kedua, laporan itu terkait dugaan penggelapan dan penipuan dengan rujukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378.

Kepada VoxNtt.com, Selasa (18/10/2022), Jefry mengaku ada yang janggal dan merasa dirugikan dengan dibuktikan adanya kwitansi pelunasan senilai Rp750.000.000.

Di mana, menurutnya, dana ratusan juta itu sebagai bukti dirinya sudah melakukan pembayaran ke Christofel Liyanto. Sedangkan Jefry tidak pernah menerima pinjaman senilai Rp750 juta tersebut.

“Persoalannya yakni tentang pinjam meminjam secara pribadi, tetapi saat mengembalikan pinjaman tersebut terjadi pendobelan (melunasi ulang),” kata dia.

Ketiga, Jefry menyebut membuka ruang mediasi sepanjang pihak terlapor mengembalikan uang yang menjadi haknya.

Kemudian, VoxNtt.com bertemu dengan Christofel Liyanto, Selasa 18 Oktober di ruang kerjanya.

Keempat, Christofel Liyanto merasa terkejut dengan pelaporan Jefry Basoeki. Kata dia, yang melakukan peminjaman uang dan tanda tangan kwitansi adalah Jefry selaku peminjam. Proses pembayaran sudah dilakukan oleh Jefry.

“Akan tetapi, barangkali sebagai manusia mungkin saya keliru. Jika dia bisa membuktikan bahwa saya punya utang ke dia, maka saya siap membayar,” ujar dia.

Kelima, Christofel membeberkan dua buah surat keterangan hutang piutang. Dalam surat yang dilihat VoxNtt.com itu, terdapat dua keterangan utang atas nama Jefry S. Basoeki.

Keenam, dua orang dengan inisial FCW dan TCB sebagai pihak yang menerangkan bahwa Jefry memiliki utang sebesar Rp200 juta kepada BPR Christa Jaya.

Ketujuh, sedangkan pada surat yang kedua dua nama yang sama juga menerangkan bahwa Jefry S. Basoeki memiliki utang sebesar  Rp149 juta terhadap Christofel Liyanto.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

BPR Christa Jaya Kupang Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleSosialisasi Cegah Penyebaran HIV/Aids, KPAD dan Dinkes TTU Kunjungi Warga Binaan Rutan Kefamenanu
Next Article PT Flobamor Bangun Mitra dengan Masyarakat Pulau Komodo hingga Travel Agent Lokal

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.