Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Setelah Telepon dari Jakarta, FJ Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Terminal Kembur
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Setelah Telepon dari Jakarta, FJ Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Terminal Kembur

By Redaksi30 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terminal Kembur (Foto: Yunt Tegu/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun 2012/2013 lalu.

Penetapan kedua tersangka tersebut, setelah Kejari Manggarai memeriksa 25 orang saksi pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Kedua terangka itu yakni, BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur dan GJ selaku penerima pembayaran pengadaan lahan.

Salah satu sumber terpercaya kepada media ini menegaskan, yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah FJ Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur pada waktu itu.

“Sebenarnya BAM itu hanya dijadikan korban dari FJ. Seharusnya FJ sudah ditetapkan jadi tersangka namun kemudian ada telepon dari Jakarta maka kronologi diubah, dan tersangka pun diubah,” katanya melalui pesan WhatsApp,  Minggu (31/10/2022).

“Kronologi (diduga) diubah semua sama jaksa. Banyak jaksa penyidik di Manggarai stres karena terjadi perubahan tersangka,” tambah sumber itu.

Maka dari itu, ia berharap semoga BAM nanti harus berani membongkar semua apa yang sebenarnya terjadi.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak Kejari Manggarai belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak ditetapkannya FJ mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur sebagai tersangka.

Terpisah, praktisi hukum Edi Hardum
berharap masyarakat Manggarai Timur bisa bergerak dan bersuara agar pengguna anggaran dalam kasus itu dijadikan tersangka.

“Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Edi.

Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Manggarai harus berani melawan intervensi dalam kasus Terminal Kembur.

“Jangan buat negara ini sarang mafia,” tegas Edi.

Penulis: Yunt Tegu
Editor: Ardy Abba

Kejari Manggarai Manggarai Timur Matim Terminal Kembur
Previous ArticleStefanus Gandi Dinilai Figur yang Tepat untuk Didukung
Next Article Bupati Simon Nahak Pikul Ina Maria Nain Feto Malaka

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.