Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Terminal Kembur, PMKRI Ruteng Pertanyakan Alasan FJ Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Terminal Kembur, PMKRI Ruteng Pertanyakan Alasan FJ Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka

By Redaksi31 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Yohanes Nardi Nandeng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun 2012/2013 yang menelan anggaran sebesar 3,6 miliar.

Ketua PMKRI Ruteng Yohanes Nardi Nandeng mengatakan, Kejari Manggarai sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, tahun anggaran 2012 dan GJ sebagai pemilik lahan. Keduanya sudah masuk dalam tahanan di Polres Manggarai.

Nardi sendiri mempertanyakan alasan Kejari Manggarai tidak menetapkan FJ, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur kala itu sebagai tersangka.

“Mengapa mantan Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote tidak ditahan dalam kasus ini, karena waktu itu dialah menjadi bupatinya tentu ada keterkaitan tupoksi sebagai kepala daerah waktu tahun 2012,” tanya Nardi dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Senin (31/10/2022) malam.

Sebab itu, ia meminta Kejari Manggarai harus menunjukan integritas. Tidak boleh masuk angin dan menerima intimidasi dari pihak manapun.

Nardi juga mendesak Kejari Manggarai segera mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Terminal Kembur secara terang menderang.

“PMKRI Ruteng mendorong Kejaksaan Manggarai agar secepatnya kasus  ini segera diproses hukum,” tegasnya.

“PMKRI Ruteng berkomitmen tidak akan diam dalam mengkritisi hal ini, apabila dalam waktu dekat tidak diurus maka akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran,” imbuh Nardi.

Nardi sendiri merasa prihatin dengan adanya dugaan korupsi yang menelan uang negara sebesar 3,6 miliar oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

“Berdasarkan advokasi yang dilakukan oleh PMKRI Cabang Ruteng bahwa bukan hanya dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ada juga tersangka lain, yang saat ini belum ditahan oleh Kejaksaan Manggarai,” kata Nardi.

Nardi menegaskan, semestinya Kejari Manggarai menelusuri dengan baik terhadap kasus ini dengan menggunakan asas keadilan. [VoN]

Kejari Manggarai Manggarai PMKRI Cabang Ruteng
Previous ArticleBupati Simon Nahak Pikul Ina Maria Nain Feto Malaka
Next Article Tak Ada Lagi Lomba Pacuan Kuda, Penghobi di Manggarai Bawa Kuda Ikut Kejuaraan di Sikka

Related Posts

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.