Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat menindak pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL), Rabu (18/01/2023).
Sat Pol PP Mabar menindak PT BRL dengan menghentikan semua aktivitas produksi material beton yang akan disuplai ke Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengerjakan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Penindakan dilakukan Sat Pol PP Mabar lantaran pihak PT BRL tidak menunjukan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau Batching Plant yang berlokasi di Desa Golo Mori.
Tidak hanya itu, Kasat Pol PP Manggarai Barat memerintahkan pemberhentian aktivitas di lokasi baching plan milik PT BRL.
Pantauan VoxNtt.com, sebelum dilakukan penindakan sempat terjadi adu argumen dengan Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu terkait dokumen perizinan batching plant dan juga sumber material yang diproduksi di batching plant tersebut.
Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen izin oleh Kasat Pol PP Mabar, Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu berdalil bahwa batching plant tersebut adalah salah satu bagian equipment atau peralatan untuk menyuplai proyek kawasan wisata Tanah Mori saja.
“Batching plan ini ada hanya untuk pengerjaan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori saja, dan tidak mensuplai untuk komersil. Dan batching plant ini ada sebagai salah satu syarat kontrak kawasan wisata tanah Mori,” ungkap Ria.
“Karena syarat-syarat dalam kontrak kerjanya itu harus bisa memobilisasi alat, nah salah satunya itu bacthing plany ini, dan selama kita tidak menyuplai material ke rekanan yang lain atau proyek lain itu kita tidak melakukan izin pak, nah sama kalau kita mobilisasi eksavator, mobil dum truk, jadi gitu pak,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan terkait material galian C, pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) mengaku hanya membeli dari sebuah perusahaan galian C yang sudah mengantongi izin.
Ketika ditanya terkait izin AMDAL, dan juga dokumen izin yang dipegang oleh kerja sama operasi (KSO) BRL-Nindy Karya, Ria Restu beralibi semua berkas tersebut sudah diurus oleh ITDC.
“Karena ITDC yang mengurus, proyek inikan penunjukan nggak tender, jadi semua berkas itu diurus ITDC, sehingga jika kita membutuhkan berkas izin harus minta persetujuan ITDC” ujar Restu.
Saat penindakan Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Salut memerintahkan kepada pegawai PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi tersebut.
“Saya perintahkan kepada semua pegawai untuk menghentikan semua aktivitas di sini, sampai semua dokumen bisa dilengkapi,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat Andreas Kantua menyarankan kepada pihak PT Bunga Raya Lestari untuk mengurus izin operasi batching plant tersebut.
Penulis: Sello Jome
Editor: AA