Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Musnahkan BMN, Potensi Kerugian Negara Capai 362 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Musnahkan BMN, Potensi Kerugian Negara Capai 362 Juta

By Redaksi15 Februari 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT,  Susila Brata
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean C Labuan Bajo melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan atas peredaran barang kena cukai ilegal pada tahun 2022, Rabu (15/02/2023).

Diketahui, pemusnahan BMN eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP C Labuan Bajo tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  Kupang Nomor S-11/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 26 Januari 2023.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengungkapkan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan, antara lain; hasil tembakau dengan jenis SKM dan SKT sebanyak 415.548 batang, MMEA Golongan A, B, dan C sebanyak 1949 botol/kaleng atau 775,05 liter.

Total taksiran nilai barang tersebut yakni sebesar Rp383.099.000,00.Sedangkan total potensi kerugian negara sebesar Rp362.120.884,00.

“Bahwa telah melanggar pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Joko dalam rilis yang diterima awak media, Rabu siang.

Ia menegaskan, output dari penindakan barang kena cukai ilegal ada yang ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai yang berlanjut sebagai Barang Milik Negara dan telah dimusnahkan.

Ada pula yang ditindaklanjuti dengan penagihan sanksi administrasi berupa denda. Lalu, ada juga yang berlanjut pada ranah penyidikan jika pelanggaran tersebut merupakan pidana di bidang cukai.

Joko merincikan, tagihan denda selama tahun 2022 telah dilakukan dan totalnya mencapai Rp184.582.000,00.

Selanjutnya, proses penyidikan sekali dilakukan atas penindakan di Kabupaten Ende, dengan putusan pengadilan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp205.920.000,00.

Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, merupakan bentuk komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo untuk mengamankan hak-hak keuangan negara.

Kemudian, melindungi masyarakat atas peredaran barang kena cukai ilegal sesuai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Revenue Colector dan Community Protector.

“Perlu kami sampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan Pemusnahan dilakukan di halaman kantor dan sisanya akan dilakukan pemusnahan di TPA Warloka yang dalam hal ini kami dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Joko.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat dan sinergi antarpenegak hukum sangat membantu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.

“Kami berharap sinergi dan komitmen bersama dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dapat menambah semangat kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Joko.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT,  Susila Brata, menegaskan pemusnahan BMN eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai menunjuk fungsi lembaga itu dilakukan secara serius.

Menurut dia, dalam pengawasan barang-barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai juga akan melakukan penindakan apabila barang tersebut ada pelanggaran.

Penindakan, kata dia, baik dari sisi pembayaran bea cukai maupun dari sisi peredarannya.

“Bisa juga penjualannya yang ilegal. Ini juga tidak diperbolehkan,” tegas Brata.

Ia pun berjanji akan tegas menindak siapapun yang melakukan pelanggaran di bidang cukai.

Penulis: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleBawaslu Manggarai Tegaskan Tidak Ada Rekayasa dalam Proses Verifikasi Parpol
Next Article Teduga Pelaku Pembacokan di Wela Diancam Hukuman Lima Tahun

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.