Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemda Manggarai Kalah Perkara, Tanah Nanga Banda Sah Milik Arifin Manasa
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemda Manggarai Kalah Perkara, Tanah Nanga Banda Sah Milik Arifin Manasa

By Redaksi6 September 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tanah Nanga Banda sah milik Haji Arifin Manasa. (Foto: Berto Davids)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Reo, Vox NTT- Polemik Tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT akhirnya selesai. Secara hukum tanah tersebut sah milik Arifin Manasa

Melalui Amar Putusan, Pengadilan Negeri Ruteng menolak eksepsi Pemda Manggarai dan mengabulkan intervensi I Arifin Manasa dengan menyatakan pemilik objek sengketa tanah Nanga Banda sah milik Arifin Manasa.

Berikut Amar Putusan yang diterima Voxntt.com dari Pengadilan Negeri Ruteng

Mengadili

Dalam gugatan asal

Dalam eksepsi:

Menolak eksepsi Pemda Manggarai intervensi II untuk seluruhnya dalam pokok perkara

Menerima dan mengabulkan gugatan Haji Arifin Manasa/ tergugat intervensi I untuk sebagian menyatakan menurut hukum Haji Arifin adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas–batas:

Utara

Berbatasan dengan Tanah Milik A.Kader  Usman dan Tanah Milik Abdul Hamid Usman;

Timur

Dulunya berbatasan dengan Tanah Lapangan Udara/Pangkalan Udara sekarang Tempat Pacuan Kuda atau Tanah Pemerintah Daerah Manggarai yang selalu  disebut Tanah Nanga Banda;

Selatan

Berbatasan dengan Tanah Paroki Reo/TanahKeuskupan Ruteng/Kevikepan Reo, Berbatasan dengan Tanah Hubertus Usu, Aloysius Madi (Alm)/Tanah Florida Mai, Hubertus Kari, Benyamin Hui, Madi (Alm) Albinus Anus serta Gang/Jln Raya;

Barat

Berbatasan dengan Tanah Milik H Sulaiman/Hj Hamida Syamsudin Har serta Jln Raya yang diperoleh dari warisan almarhum Hajijah

Menyatakan Pemda Manggarai terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Haji Arifin atau penggugat asal / Tergugat Intervensi I.

Selain itu, memerintahkan Pemda Manggarai atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak atas penggunaan, pengelolaan dan pembangunan di atas tanah obyek sengketa untuk keluar atau melakukan pengosongan atas tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Haji Arifin dengan tanpa syarat apapun apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan yaitu Kepolisian.

Selanjutnya memerintahkan Pemda Manggarai dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk patuh pada isi putusan dalam perkara ini.

Pengadilan Negeri Ruteng juga menghukum Pemda Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.504.000,00 (Enam juta lima ratus empat ribu Rupiah) secara tanggung renteng.

Sementara itu Bupati Manggarai, Heribertus Nabit melalui Kepala Bagian Hukum, Fransiskus C. Gabur mengaku belum mendapat salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Ruteng terkait perkara tanah Nanga Banda. Untuk itu pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan tersebut.

Terkait pengajuan banding, Gabur bilang itu keputusan Bupati dan nanti keputusan itu baru ada setelah salinannya sudah diterima Pemda Manggarai dari Pengadilan.

“Tadi kami sudah konfirmasi ke pengadilan untuk minta salinan putusannya. Besok kalau sudah ada baru kami kordinasi dengan bupati untuk selanjutnya menentukan sikap apakah banding atau tidak,” kata Gabur dikonfirmasi VoxNtt.com.

Kontributor: Berto Davids

Kecamatan Reok Manggarai Reo
Previous ArticleAwasi Orang Buang Sampah Tidak pada Tempatnya, Bupati Mabar Bakal Pasang CCTV
Next Article Sengketa Tanah Nanga Banda, Pemda Manggarai Belum Terima Salinan Putusan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.