Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»TKI NTT Rata-Rata Tidak Memiliki Dokumen Resmi
HEADLINE

TKI NTT Rata-Rata Tidak Memiliki Dokumen Resmi

By Redaksi4 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT, Tato Tirang saat ditemui VoxNtt.com (Foto: Ian Bala)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Dominan tenaga kerja asal NTT tidak memiliki dokumen resmi. Dokumen yang disebut seperti KTP, Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran dan atau Ijazah terakhir.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT, Tato Tirang mengatakan rata-rata tenaga kerja asal NTT tidak mengurus persyaratan untuk bekerja ke luar daerah.

Dengan demikian, para tenaga kerja tidak melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengambilan data lainnya.

“Rata-rata yang meninggal itu karena sakit. Kalau ilegal kan harus periksa kesehatan,” katanya sebelum pembukaan kegiatan bimbingan teknik pemberdayaan purnamigran di aula Wisma Emaus, Selasa (4/4/2017) pagi.

Ia menyebutkan tenaga kerja NTT yang meninggal di Malasyia sebanyak 26 orang dalam tiga bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, 25 tenaga kerja ilegal. Sedangkan satu orang legal atau memiliki dokumen lengkap.

“Rata-rata semua tidak memiliki dokumen resmi. Ini yang menjadi masalah utama yang terjadi di daerah kita,”ujar Tirang.

Ia menjelaskan banyak tenaga kerja yang overstay atau melebihi dari batas waktu kerja. Kasus ini sering terjadi misalnya tenaga kerja yang terus menetap di tempat perantauan.

Selain itu, pihaknya kesulitan memvalidasi dokumen untuk mendapatkan asuransi tenaga kerja.

“Banyak juga data yang salah seperti NIK KTP yang tidak sesuai. Jadi, untuk mendapatkan asuransi sulit,”pungkas Tirang.

Dia menambahkan berdasarkan hasil validasi pada Agustus 2014, 90 persen terjadi pemalsuan KTP. Sehingga banyak tenaga kerja yang tidak memiliki ID tenaga kerja sah.

“Kalau yang legal itu tidak mencari pekerjaan tetapi bekerja karena lapangan pekerjaan sudah disiapkan,”tutur dia. (Ian Bala/VoN)

Ende
Previous ArticleKontraktor Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Didenda Ratusan Juta Rupiah
Next Article Bantuan KIP Tidak Tepat Sasaran, Ini Tanggapan DPRD NTT

Related Posts

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

STIPAR Ende Bekali Calon Wisudawan lewat Seminar Akademik

13 Februari 2026

PLN Sigap Tangani Kebakaran Gudang Logistik di Flores Barat

27 Januari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.