Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Mantan Wali Kota Ini Disebut Kebagian Tanah Aset Pemkab Kupang di Jalan Veteran
NTT NEWS

Mantan Wali Kota Ini Disebut Kebagian Tanah Aset Pemkab Kupang di Jalan Veteran

By Redaksi30 Januari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Penkum Kejati NTT Agung Raka (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean kebagian tanah kaveling seluas 420 M2 dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 839.

Hal itu dipastikan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang senilai Rp5,9 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa (30/01/2024), menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dipastikan bahwa anggota DPRD Provinsi NTT Jonas Salean kebagian tanah kaveling seluas 420 M2 dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 839.

“Ya benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik telah dipastikan bahwa Jonas Salean kebagian tanah kaveling seluas 420 M2 dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 839,” kata Agung mengutip Oke Nusra.

Selain itu, menurutnya,  saat ini di atas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan ruko yang disewakan kepada restoran Waroenk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Raka Putra, adanya perjanjian sewa menyewa ruko yang di atasnya telah dibangun restoran Waroenk dengan nilai kontrak sebesar Rp110 juta per tahun.

Sedangkan, terkait pembayaran sewa bangunan, kata Raka Putra, dilakukan dua tahun sekali sebesar Rp220 juta, dan ditransfer manajemen Waroenk ke rekening milik istri Jonas Salean atas nama Albertina Resdyana Ndapamerang.

Dia menjelaskan, proses kontrak dengan restoran Waroenk dilakukan pasca-peralihan dari Resto Palam sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Terkait kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTT memberi isyarat kuat adanya potensi tersangka baru.

Penulis: Ronis Natom

Jonas Salean Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKasus Penganiayaan di Raimanuk Belu Belum Kunjung P-21, Jaksa Diduga Tidak Profesional
Next Article Menarik, Kasus Tanah di Boleng Saksi Berhalangan Hadir Panggilan Polda NTT hingga Adanya Dugaan Kriminalisasi

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.