Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Bima di Labuan Bajo Diamankan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Bima di Labuan Bajo Diamankan Polisi

By Redaksi4 Maret 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua warga Bima di Labuan Bajo saat diamankan Polres Manggarai Barat (Foto: Dokumen Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat mengamankan dua orang montir salah satu bengkel di Kota setempat. Keduanya diamankan petugas karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Narkoba, IPTU Matheos A. D. Siok mengungkapkan, dua orang montir yang diamankan itu berinisial H (34) dan A (32). Keduanya merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Kasat Resnarkoba pada Senin (04/03/2024) siang.

Ia menerangkan, bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) klip plastik bening berukuran kecil yang berada didalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku,” jelas Mantan Kapolsek Komodo itu.

Diterangkan juga personel Sat Resnarkoba, mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan oleh terduga pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di kenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleRaih Suara Terbanyak di Pileg 2024, Partai NasDem Mabar Amankan 7 Kursi
Next Article Raup 4.650, Mario Pranda Catatkan Sejarah Peraih Suara Terbanyak di Pileg Manggarai Barat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.