Labuan Bajo, Vox NTT- Kepala Polres (Kapolres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru AKBP Christian Kadang, diminta untuk memprioritaskan penuntasan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggunaan gelar sarjana hukum (SH) tanpa hak yang dilakukan Lorens Logam, Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat.
“Kasus ini menjadi perhatian utama Kapolres Mabar sebelumnya, AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K, M.M. Saya pikir beliau pindah tidak berarti kasus ini tidak dilanjutkan penyelidikan dan penyidikannya,” kata Robertus Antara, pelapor kasus ini, Rabu (17/7/2024) dalam siaran persnya.
Robertus menyebut, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.
“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya.
Robertus berharap pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.
Dijelaskan Robertus, materi laporan terhadap Lorens Logam murni tentang penggunaan gelar akademik palsu terlapor. Hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa para pelapor terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja terlapor.
“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor. Tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” tegas Robertus Antara.
Senada dengan Robertus, praktisi hukum asal Manggarai Raya, NTT, Marselinus Pan, SH, mendesak Kapolres Mabar AKBP Christian Kadang agar memprioritaskan penuntasan penyelidikan dan penyidikan kasus dengan terlapor Lorens Logam.
“Dengan Logam memakai gelar tanpa hak sebenarnya secara tidak langsung Logam melecehkan semua orang yang dengan susah payah kuliah yang akhirnya mendapat gelar. Logam dengan seenaknya pakai gelar SH,” kata dia.
Menurut Marselinus Pan, polisi jangan hanya bergerak menangkap dan memenjarakan orang-orang yang mengaku polisi alias polisi gadungan dibanding orang mengaku dan menulis gelar SH dalam pada sejumlah tempat diskusi.
“Logam memakai gelar SH ya menurut sama dengan polisi gadungan. Ini bahaya,” ujarnya.
Marsel menegaskan, yang dilakukan Logam memakai gelar SH patut diduga mempunyai niat jahat yakni untuk menipu orang serta supaya didengar orang.
“Polisi jangan membiarkan orang ini, undang-undangnya sudah sangat jelas mengatur,” tegas dia.
Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa meminta Kapolda NTT agar mendorong polisi untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) atas nama Lorensius Logam dengan terlapor Lorensius Logam.
Menurut Gabriel, tindakan Lorens Logam merusak citra Ormas atau LSM.
“Kalau dia tujuannya memperjuangkan nasib rakyat mengapa harus pakai gelar tanpa hak ? Saya menduga Lorens Logam mempunyai niat buruk di balik penggunaan gelar “SH” tanpa hak itu,” kata dia.
Menurut Gabriel, aktivis LSM atau aktivis Ormas profesional tidak memamerkan gelar akademik.
“Termasuk memakai baju advokat padahal bukan advokat patut diduga mempunyai niat jahat,” tegasnya
Oleh karena itu, ia meminta Polres Manggarai Barat tidak menganggap enteng penyelesaian kasus ini.
“Apa kalau ada polisi mengaku polisi gadungan, polisi diam saja? Kan tidak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini dilaporkan oleh sejumlah advokat di Labuan Bajo.
Menurut para pelapor, Lorens Logam menggunakan gelar “SH” tanpa hak merugikan citra kerja penegakan hukum di Indonesia, terutama di Mabar lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat.
Hipatios Wirawan, SH, advokat lain yang ikut melaporkan Logam mengaku menemukan sejumlah catatan di mana Laurens diduga secara sadar dan menyakinkan menggunakan gelar palsu tersebut untuk keuntungan dirinya.
Dalam catatan tersebut kata dia, secara jelas Logam menyebut dua kampus yang menjadi tempat dirinya mengenyam pendidikan tinggi hukum, di ataranya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati Tanggerang dan Universitas Pamulang.
Namun, dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, tutur Hipatios meski ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147 namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.
Penggunaan gelar tanpa hak ini, Lorens Logam bisa dijerat UU Pendidikan Tinggi, UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Penulis: Sello Jome