Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terkait Pantai Pede, DPD RI: Gubernur yang Bandel
NTT NEWS

Terkait Pantai Pede, DPD RI: Gubernur yang Bandel

By Redaksi7 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andri Garu pose bersama usai diskusi terbuka dengan aktivis GMNI, PMKRI, dan Senat STKIP Ruteng di sekretariat GMNI Manggarai, Jumat (7/4/2017) malam (Foto: Ardy Abba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota DPD RI, Adrianus Garu mengaku dalam kapasitasnya sudah berjuang di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak upaya privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

“Tugas saya sudah selesai di Kemendagri. Gubernur saja yang bandel, saya nggak ngerti lagi,” ujar Andri Garu dalam diskusi terbuka dengan aktivis GMNI, PMKRI, dan Senat STKIP Ruteng di sekretariat GMNI Manggarai, Jumat (7/4/2017) malam.

Ia mengatakan hal tersebut saat dimintai komentar oleh Presidium Pengembangan Organisasi (PPO) PMKRI Ruteng, Yakobus Nasranda terkait sikapnya terhadap masalah privatisasi Pantai Pede.

Menurut Andri Garu, dirinya dalam kapasitas sebagai senator asal NTT sudah berjuang untuk menghadirkan surat edaran Mendagri yakni meminta Gubernur NTT, Frans Lebu Raya segera mengembalikan Pantai Pede menjadi aset Pemkab Mabar.

Surat Mendagri bernomor 170/3460/SJ tertanggal 13 September 2016 tersebut sebagai tindak lanjut perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar.

“Bagi-bagi peran sudah, saya sudah selesai mengeluarkan surat Mendagri itu. Bag-bagi tugas, jangan saya terus,” tegas Ketua Bidang Keanggotaan DPP Hanura itu.

Dia menegaskan, seharusnya gubernur NTT memperhatikan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tersebut. Semua pembangunan harus menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.

“Makanya ke depan pilih gubernur yang sehat sudah, kalau nggak sehat ya begini hasilnya,” katanya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, meski salah satu rekomendasi  DPRD Mabar yakni meminta untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Hotel oleh PT Sarana Investama Manggabar (SIM) di Pantai Pede, namun pengerjaan hotel itu tetap dilanjutkan.

Baca: PT.SIM Lanjutkan Pembangunan Hotel di Pede, Rangka Beton Mulai Berdiri

Pantuan VoxNtt.com, Rabu (5/4/2017) sejumlah kerangka tiang besi beton sudah mulai berdiri.

Tampak sejumlah pekerja mulai mencampur pasir dengan semen untuk mengecor fundasi dan tiang. Gerbang yang dibongkar oleh para pengujuk rasa beberapa hari lalu pun sudah kembali dipasang. (Adrianus Aba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleGelar Rakerkesda di Hotel Mewah, Dinkes Matim Dikecam
Next Article Ketimbang Hanya Beli Produk, BEI Ajak Masyarakat Beli Saham Perusahaan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.