Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Ombudsman Minta MAN Nagekeo Patuhi Regulasi
Pendidikan NTT

Ombudsman Minta MAN Nagekeo Patuhi Regulasi

By Redaksi13 Oktober 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT (Foto: Dok. Darius Beda Daton)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT – Ombudsman RI Perwakilan NTT segera merespons pemberhentian seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Nagekeo berinisial AM (17) pada 3 Oktober. 

AM diberhentikan dari sekolah karena diduga terlibat dalam insiden pencabutan colokan listrik pada salah satu stan pameran di Festival One Be, pada 26 September 2024 lalu. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Bidang Pendidikan Kanwil Agama Provinsi NTT, Kantor Departemen Agama Kabupaten Nagekeo, Kepala Sekolah, dan Humas MAN Nagekeo, untuk menangani kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta MAN Nagekeo untuk berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam penanganan permasalahan siswa,” ujar Darius pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Darius MAN Nagekeo untuk mematuhi regulasi, khususnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Meski MAN Nagekeo mengambil keputusan berdasarkan tata tertib sekolah, regulasi ini harus menjadi acuan utama,” tegasnya.

Menurut Darius, sanksi administratif berat, seperti pemindahan siswa ke satuan pendidikan lain, hanya boleh dijatuhkan sebagai upaya terakhir jika pelanggaran siswa mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, atau trauma psikologis berat.

Rekomendasi Satuan Tugas atau Dinas Pendidikan juga harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan ini.

Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan masa depan siswa yang bersangkutan, terutama karena AM berada di kelas XII.

Jika siswa tersebut tidak ingin dipindahkan, dewan guru MAN Nagekeo diminta mempertimbangkan alternatif agar siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan di tempat yang sama.

Dalam pertemuan dengan Kanwil Agama dan Kandep Agama Kabupaten Nagekeo, kasus ini telah dibahas secara mendalam, dan keputusan akhir akan dibuat dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Ombudsman akan terus memonitor dan memastikan hak-hak pendidikan siswa tetap terlindungi,” tegas Darius.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

MAN Nagekeo Nagekeo Ombudsman RI Perwakilan NTT
Previous ArticlePrabowo Subianto Undang Melki Laka Lena dan Johni Asadoma Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Next Article Kepemimpinan Hikmat Bijaksana Melampaui Kekuasaan dan Harta Benda

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.