Labuan Bajo, Vox NTT- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto membantah tudingan menjadi bagian dari mafia tanah di Manggarai Barat.
Tudingan itu muncul di berbagai media massa. Pemberitaan itu menyebut Gatot Suyanto sebagai bagian dari mafia tanah terhadap permasalahan tanah antara para ahli waris Alm. Niko Naput dengan ahli waris Alm. Ibrahim Hanta.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Sabtu, 23 November 2024,menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Gatot Suyanto menjelaskan, terhadap permasalahan tanah antara Para ahli waris alm. Niko Naput dengan Para ahli waris alm. Ibrahim Hanta perlu dijelaskan sebagai upaya memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait fakta-fakta permasalahan tersebut.
Adapun hal-hal yang perlu dipertegas kata dia, agar tidak ada opini dan narasi fiktif terkait permasalahan tersebut.
Gatot menjelaskan, terhadap permohonan blokir yang pernah diajukan oleh Suwandi Ibrahim (Ahli Waris Ibrahim Hanta) Pada tanggal 4 November 2022 telah diakomodasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan berlaku selama 30 (tiga puluh) kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
“Terhadap telah selesainya waktu pemblokiran sudah disampaikan melalui pemberitahuan tertulis terhadap pemohon pemblokiran,” katanya
Gatot menjelaskan, terhadap permohonan Perubahan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo atas nama Maria Fatmawati Naput yang diajukan melalui loket pelayanan pertanahan, telah memenuhi persyaratan.
“Dan tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk menolak permohonan tersebut, karena pada saat pengajuan permohonan Perubahan Hak tersebut, permohonan blokir yang diajukan oleh Suwandi Ibrahim sudah selesai dan Suwandi Ibrahim sendiri mencabut Perkara Perdata yang diajukannya,” jelas Gatot
Sesuai penjelasan tersebut, maka tuduhan mafia tanah yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar, karena segala proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gatot menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat mengajak semua pihak untuk menghormati dan menghargai serta tidak menciderai proses hukum yang sedang berjalan.
“Selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat siap untuk mengikuti dan melaksanakan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa yang berhak terhadap obyek tersebut,” tutupnya
Penulis: Sello Jome