Labuan Bajo, Vox NTT- Muhammad Syair melalui kuasa hukumnya Mursyid Candra melaporkan Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada Selasa, 19 November 2024 siang.
Muhammad Rudini Cs diduga telah melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998, terhadap sengketa tanah Keranga.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi terkait laporan tersebut.
“Terkait laporan dari Muhamad Syair tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,” ujar Lufthi saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa, 3 Desember 2024 Sore.
Menurutnya,perkara tersebut saat ini sudah naik pada tingkat penyidikan dan dilakukan sesuai SOP yang ditetentukan dalam Perkaba tahun 2022.
“Saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena terkendala pada pihak terlapor yaitu Muhamad Rudini, Mikel Mensen, Stef Herson yang sudah 2 kali dipanggil namun tidak kooperatif memenuhi panggilan pada tingkat penyidikan, sedangkan Suwandi Ibrahim saat ini belum diketahui keberadaanya,” tambahnya.
Sebelumnya Mursyid Candra menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya karena ada beberapa hal yang diduga telah masuk dalam ranah pidana. Diantaranya dugaan pengunaan dokumen palsu terkait tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Yang dipalsukan itu, ada satu dokumen, yaitu Surat Keterangan 17 Januari 1998. Surat itu digunakan terlapor ini untuk sebuah kasus sidang perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dimana isi suratnya itu diduga palsu, termasuk isi dan tanda tangan di dalam surat itu diduga palsu,” tegas Mursyid Candra.
Ia mengungkapkan, dalam surat keterangan yang diduga palsu tersebut, pelapor, Muhamad Syair menilai tanda tangan dan isi surat diduga palsu. Di dalam surat keterangan itu, memuat tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yosef Latif selaku Lurah Labuan Bajodan Yosef Dahur selaku Camat Komodo saat itu.
Dari empat tanda tangan itu sendiri, pelapor Muhamad Syair menemukan kejanggalan.
“Baik tandatangan dan isi surat diduga dipalsukan oleh seorang. Menurut pengakuan pelapor, Muhamad Syair surat itu dipalsukan oleh Muhammad Rudini bersama rekan- rekannya,” tegasnya.
Mursyid Candra menyerahkan, sepenuhnya pengungkapan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini kepada pihak Polres Manggarai Barat. Dirinya meminta penyidik untuk segera memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998.
” Kita berharap, Polres Manggarai Barat segera mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Karanga Labuan Bajo,” harapnya.
Penulis: Sello Jome