Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tanpa Beban Unggah Sepeda Motor Curian di Medsos, Dua Remaja Diamankan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Tanpa Beban Unggah Sepeda Motor Curian di Medsos, Dua Remaja Diamankan Polisi

By Redaksi16 Desember 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua terduga pelaku curanmor diamankan polisi (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Unit Jatanras Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan dua remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin, 16 Desember 2024.

Terduga pelaku pencurian itu masing-masing berinisial SYJ (17) dan OFO (17).

Keduanya sama-sama berasal dari Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Mereka ditangkap setelah tanpa beban memposting kendaraan bermotor jenis Yamaha Vega R hasil curian itu ke Media Sosial (Medsos) melalui group facebook “Jual Beli Barang Bekas Kota Ruteng”.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, dua terduga pelaku itu diamankan setelah Unit Jatanras menerima laporan dari pemilik sepeda motor atas nama Mickael Nofiano Claudio Muda beralamat Jalan Ulumbu Kota Ruteng.

Dalam laporannya, kata Budiarsa, Mickael memohon bantuan polisi untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan bermotor yang sebelumnya ia duga bahwa kendaraan roda dua yang diposting ke medsos oleh dua remaja itu merupakan sepeda motor miliknya yang hilang sejak 1 Oktober 2024 di rumahnya Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.

Menerima laporan itu, tambah Budiarsa, Unit Jatanras kemudian bekerja sama dengan informan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Dari hasil pengecekan fisik kendaraan, sambung Budiarsa, polisi akhirnya menemukan kemiripan dengan kendaraan milik korban Mickael yang sebelumnya sudah tertuang dalam Laporan Polisi : LP / B/ 155/ X/ 2024/ SPKT/ Res Manggarai/ Polda NTT, dengan Nopol EB 6032 PA, No Rangka: MH35D9307EJ028674 dan No Mesin 5D92028573.

“Dua terduga pelaku itu pun langsung diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R,” ungkap Budiarsa.

Penulis: Berto Davids

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleKelompok Tani di Nagekeo Terima Bantuan Alsintan dari Aspirasi Julie Laiskodat
Next Article Ajaran Sosial Gereja di Tengah Krisis Lingkungan

Related Posts

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.