Labuan Bajo, Vox NTT- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Labuan Bajo, Vox NTT- Penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Pidsus Kejari Mabar) melakukan penggeledahan di Kantor…
Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi I DPRD Manggarai Barat mengundang sejumlah pihak termasuk kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat…
Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) resmi menahan Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan, Senin (11/09/2023) pagi.…
Kata dia, aset tanah tersebut berlokasi di RT 7, RW 2, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) akan mendalami kasus proyek pengadaan insenerator atau Tempat pengolahan limbah…
Labuan Bajo, Vox NTT – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) menggelar kegiatan bagi-bagi sembako di beberapa Yayasan dan Pondok Pesantren…
Tanah tersebut merupakan hasil sitaan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi pada kasus perluasan area Bandar Udara Komodo tahun 2021 lalu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu.
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Ia juga mengatakan dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali menyesali terkait keberadaan surat Wa’u Pitu Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Terlaing.