Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Alasan WALHI Tolak Pembangunan Waduk PT. MSM di Sumba Timur
HEADLINE

Ini Alasan WALHI Tolak Pembangunan Waduk PT. MSM di Sumba Timur

By Redaksi21 November 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Waingapu, VoxNtt.com- Kehadiran PT. Muria Sumba Manis (MSM) di wilayah Desa Wanga dan Katawang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur sampai saat ini masih menuai pro-kontra.

Arfian Umbu Deta, dinamisator WALHI Sumba Timur, kepada VoxNtt.com (19/11) menyampaikan semenjak pembangunan 5 waduk untuk kepentingan produksi perusahan tebu tersebut, telah terjadi pengurangan debit air untuk sawah warga seluas 583 Ha di Desa Wanga dan Desa Katawang.

Menurut Alfian, investasi perkebunan tebu berawal dari kebijakan pengembangan tebu di Indonesia yakni pengembangan wilayah history dan non history.

Pengembangan wilayah history itu berkaitan dengan pengembangan tebu  dari zaman Belanda, seperti di Jawa dan Sumatra. Sedangkan pengembangan wilayah non-history itu seperti di NTT, khususnya di Kabupaten Sumba Timur.

Dikatakan Alfian, setiap pengembangan wilayah ini memiliki kebijakannya masing-masing. Khusus kebijakan pengembangan wilayah non history, harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana tercantum dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup.

BACA: Kami Bukan Humba Yang Menuju Kemusnahan

Selain itu, kata Alfian, pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional  diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan kewajiban investor, lanjutnya, perlu melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu. Apabila berdampak baik terhadap lingkungan, baru kemudian perusahaan melakukan pengoperasiaan.

BACA:Menelisik Ritual Kalarat Wai Dalam Kebudayaan Sumba

“Kenyataan yang terjadi di lapangan, semenjak pembangunan perusahan ini terjadi pengurangan debit air yang dialami masyarakat Desa Wanga dan Desa Katawang untuk mengairi sawah. Akibatnya  warga mengalami penurunan produksi tanamannya selama 4 tahun dan masyarakat tidak dapat membajak sawah lagi selama 2 tahun belakangan ini” ungkap Alfian saat dihubungi VoxNtt.com (19/11)

Fakta dan Temuan

Diungkapkan Alfian, dalam kesepakatannya perusahaan dengan Pemda Sumba Timur masih pada tahap pencarian data, tetapi pada kenyataannya perusahaan sudah pada tahap konstruksi, seperti membangun embung dan jalan yang luasnya 20 meter.

“Irigasi yang digunakan oleh masyarakat selam ini sudah dipakai oleh perusahaan” kata Alfian.

BACA: Investasi PT. MSM Berdampak pada 583 Ha Sawah Masyarakat Sumba Timur

Karena itu, masyarakat menuntut agar secepatnya  sawah mereka kembali diairi karena telah mengalami kekeringan selama hampir dua tahun terakhir.

“Dalam hal ini pemda harus tegas dengan perjanjian yang telah dibuat dan jika tidak sesuai dengan  kesepakatan, supaya perusahaan segera mangkarak” jelasnya.

Selama ini pantuan WALHI, memang ada upaya dari Perusahaan dengan memasang pipa yang berdiameter 10 cm untuk mengairi sawah warga, namun hanya menghasilkan 700 liter perdetik sementara untuk mengairi sawah seluas lahan 583 hektar,  sangat tidak cukup.

BACA: Bupati Sumtim: PT.MSM tidak ditolak warga

“Di tengah kekurangan debit air, sebagian warga tidak kehilangan akal. Adapun sejumlah warga yang berupaya menggali sumur dan menariknya dengan menggunakan mesin. Itu berarti warga harus mengeluarkan biaya  sebesar Rp 500.000 dalam seminggu untuk membeli solar” ujar Alfian. (Andre/VoN)

Sumba Timur
Previous ArticlePemkab Manggarai Tak Akomodir Hasil Reses DPRD di RAPBD Tahun 2017?
Next Article Pemuda Katolik Mabar Konsisten Jaga Persaudaraan Lintas Agama

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.