Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dugaan Korupsi Dana Konsumsi, Kejari TTS: Ditemukan ada kerugian Negara
Regional NTT

Dugaan Korupsi Dana Konsumsi, Kejari TTS: Ditemukan ada kerugian Negara

By Redaksi30 Januari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTS usai berdiskusi bersama aktivis beberapa waktu lalu (Foto/Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Setelah menunggu sekian lama, akhirnya pada Jumat (28/1/2017) Penyidik Kejaksaan Negeri TTS menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dikirim oleh BPK Perwakilan NTT.

“Kita sudah terima hasil Peritungan Kerugian Negara dari BPK hari Jumat tanggal 27 Januari kemarin,”jelas Oscar.

Menurut Kejari TTS dalam hasil PKN yang dikirim BPK, ditemukan adanya  kerugian negara baik dalam pengelolaan dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati maupun dana peresmian kantor Bupati TTS.

“Sesuai hasil perhitungan yang kami terima dari BPK, ditemukan adanya kerugian negara,” kata Oscar.

Kejari Oscar enggan menyampaikan berapa besar jumlah kerugian negara berdasarkan hasil PKN BPK dengan alasan pihaknya akan mengumumkan setelah penyidik melakukan telaan terhadap hasil Perhitungan Kerugian Negera dari BPK.

“Belum bisa saya sampaikan berapa jumlah kerugian negaranya, karena kita akan lakukan telaan terdahulu baru kita sampaikan,”janji Oscar.

Dengan adanya kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil perhitungan BPK, Kejari Oscar memastikan bahwa akan ada tersangkanya.

“Dengan adanya kerugian negara sudah pasti akan ada tersangka yang akan mempertanggungjawabkan mengenai kerugian negara yang ditimbulkan” jelas Oscar.

Adapun proses penetapan tersangka lanjut Oscar, penyidik terlebih dahuku melakukan telaan lalu dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Paul/VoN)

TTS
Previous ArticleDugaan Korupsi Dana Kosumsi, Bupati Mella Mangkir dari Panggilan Penyidik
Next Article Bupati Ende : Jabatan Kades Bukan Jabatan Politik

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.