Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dugaan Korupsi Dana Konsumsi, Kejari TTS: Ditemukan ada kerugian Negara
Regional NTT

Dugaan Korupsi Dana Konsumsi, Kejari TTS: Ditemukan ada kerugian Negara

By Redaksi30 Januari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTS usai berdiskusi bersama aktivis beberapa waktu lalu (Foto/Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Setelah menunggu sekian lama, akhirnya pada Jumat (28/1/2017) Penyidik Kejaksaan Negeri TTS menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dikirim oleh BPK Perwakilan NTT.

“Kita sudah terima hasil Peritungan Kerugian Negara dari BPK hari Jumat tanggal 27 Januari kemarin,”jelas Oscar.

Menurut Kejari TTS dalam hasil PKN yang dikirim BPK, ditemukan adanya  kerugian negara baik dalam pengelolaan dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati maupun dana peresmian kantor Bupati TTS.

“Sesuai hasil perhitungan yang kami terima dari BPK, ditemukan adanya kerugian negara,” kata Oscar.

Kejari Oscar enggan menyampaikan berapa besar jumlah kerugian negara berdasarkan hasil PKN BPK dengan alasan pihaknya akan mengumumkan setelah penyidik melakukan telaan terhadap hasil Perhitungan Kerugian Negera dari BPK.

“Belum bisa saya sampaikan berapa jumlah kerugian negaranya, karena kita akan lakukan telaan terdahulu baru kita sampaikan,”janji Oscar.

Dengan adanya kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil perhitungan BPK, Kejari Oscar memastikan bahwa akan ada tersangkanya.

“Dengan adanya kerugian negara sudah pasti akan ada tersangka yang akan mempertanggungjawabkan mengenai kerugian negara yang ditimbulkan” jelas Oscar.

Adapun proses penetapan tersangka lanjut Oscar, penyidik terlebih dahuku melakukan telaan lalu dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Paul/VoN)

TTS
Previous ArticleDugaan Korupsi Dana Kosumsi, Bupati Mella Mangkir dari Panggilan Penyidik
Next Article Bupati Ende : Jabatan Kades Bukan Jabatan Politik

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026
Terkini

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.