Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dipecat dari PDIP, Yakobus Susu Ajukan Gugat‎an ke PN ‎
Regional NTT

Dipecat dari PDIP, Yakobus Susu Ajukan Gugat‎an ke PN ‎

By Redaksi12 Juli 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat Keputusan pemecatan Yakobus Susu oleh DPP PDI-Perjuangan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Yakobus Susu, anggota DPRD Nagekeo baru saja menerima surat pemecatannya dari keanggotaan PDI-Perjuangan.

“Akan tetapi dirinya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan yang dipercayakan kepada kuasa hukum. Sebagai negara hukum, saya melakukan perlawanan terhadap Surat Keputusan tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan, biar jelas ada penyelesaian,” kata Yakobus saat dihubung awak media, Selasa (11/7/2017).

Terpisah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nagekeo, Silvester Yewa Gani menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI – Perjuangan Nomor 210/ KPTS/DPP/XII/2016 tentang pemecatan Yakobus Susu dari keanggotaan tidak ada kaitan dengan statusnya sebagai anggota dewan.

Akan tetapi kata dia, ada konsekuensi logis dari pemecatan tersebut yang berimbas pada hak – haknya dalam kaitan dengan pendapatannya seperti keuangan di DPRD.

Dikatakan, pendapatan seorang anggota DPRD terdiri dari gaji pokok, tunjangan representasi, tunjangan perumahan, tunjangan istri/anak, serta tunjangan yang berdasarkan jabatan pada alat kelengkapan dewan akan ditinjau kembali.

Baca: Yakobus, Anggota DPRD Nagekeo Dipecat

Sehingga ada pos-pos pendapatan yang memang tidak diperoleh sebagai akibat dari adanya Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan tentang pemecatan Yakobus dari anggota partai.‎ (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleBeras untuk ASN di TTU Kotor dan Bau, Ini Penjelasan Bulog Kefamenanu
Next Article Ketua DPRD Nagekeo Pertanyakan Penambahan Dana TdF

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.