Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ancam Penerima Raskin, Kades Waling Dinilai Salahgunakan Kekuasaan
Regional NTT

Ancam Penerima Raskin, Kades Waling Dinilai Salahgunakan Kekuasaan

By Redaksi12 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Manggarai Timur, Mensi Anam (Foto: dok. Mensi Anam)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Timur (Matim), Mensi Anam angkat bicara soal intimidasi yang dilakukan Kades Waling terhadap sejumlah penerima raskin di desa itu.

Menurutnya, sikap kades itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan seperti itu, tegas Anam, adalah sikap tak terpuji dan tidak bisa dibenarkan, baik secara etis maupun secara hukum.

“Apakah ada kewenangan kades untuk mencabut segala jenis bantuan pemerintah hanya karena tidak mengindahkan panggilan tersebut? Terus apakah ketidakhadiran dalam mengambil rastra itu secara otomatis kades menilai mereka dianggap mampu?” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/11/2017).

“Apakah dengan mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut, secara otomatis gugur keberadaan mereka sebagai warga Desa Waling, sehingga mereka tidak bisa dilayani administrasi desa?” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah desa dan rakyatnya memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban itu harus dilaksanakan secara terukur demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Sebab itu, Ketua DPC Hanura Matim itu meminta Kades Waling segera menarik kembali surat ancaman itu agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakatnya.

“Saran saya juga untuk kuasai benar penyelenggaran pemerintahan desa, tupoksi dan kewenangan kades berdasarkan regulasi yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan,” pintahnya.

Sebelumnya diberitakan VoxNtt.com, Kepala Desa Waling, Kecamatan Borong, Feliks Gat mengancam 9 orang penerima Raskin di desanya.

Baca: Kades Waling Matim Intimidasi Penerima Raskin

Kesembilan orang tersebut diancam lantaran tak mau menerima pembagian Raskin hasil temuan Inspektorat.

Mereka adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak dan Donatus Pantur.

Dalam salinan suratnya bernomor Pem.023/201/W/XI/2017 yang diterima VoxNtt.com Selasa, (7/11/2017), Kades Gat melayangkan dua ancaman:

Pertama, akan mencabut semua jenis bantuan kepada 9 orang tersebut karena dianggap mampu. Kedua, tidak akan melayani permohonan administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Surat itu ditembuskan kepada Bupati Matim, Tipikor Polres Manggarai, Camat Borong, Danramil Borong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waling.

Menanggapi hal itu, Matias Babo, salah satu penerima Raskin mengaku tak gentar dengan ancaman tersebut. Bahkan, dia balik mengancam akan melaporkan kades itu kepada polisi.

“Kami tidak takut,” katanya.

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleCerpen Marsel Koka -Catatan Redaksi Hengky Ola Sura
Next Article Batu Parkir di Jalan Ruteng-Labuan Bajo, Satker Tutup Mata

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.