Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Banwaslu NTT Didesak Segera Periksa Panwas Manggarai
HEADLINE

Banwaslu NTT Didesak Segera Periksa Panwas Manggarai

By Redaksi30 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Nama-nama calon anggota Panwascam yang terdata di data SIPOL KPU
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta segera memeriksa Panwas Kabupaten dan Panwascam Kabupaten manggarai.

Hal ini disampaikan oleh kelompok masayarakat peduli demokrasi melalui pesan whattsapp pada Sabtu, 25 November 2017.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan hal ini karena diduga masih ada komisioner Panwaskab dan Panwascam yang menjadi pengurus partai politik tertentu.

Baca: Panwaslu Manggarai Diduga Disusupi “Orang Parpol”

“Ada komisioner Panwaskab Manggarai yang menjadi pengurus partai tertentu. Itu dibuktikan dengan dokumen berupa SK yang jelas dari pengurus partai. Selain itu jga ada Panwascam yang namanya tercatat di SIPOL,” ujar Sumber tersebut.

Terkait Konfirmasi salah satu komisioner Panwaskab yang pernah membantah tuduhan serupa, ia mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan tidak jujur, karena menurut sumber tersebut, dugaan-dugaan yang mereka sampaikan bisa dipertanggungjawabkan melalui alat bukti yang mereka miliki.

“Terkait ketrelibatan mereka di partai politik, Kita bisa tunjukan SKnya,” lanjutnya.

Baca: Panwaslu dan Demokratisasi Kepengawasan

Temuan lain yang didapat oleh kelompok ini yaitu adanya Panwascam yang ber-KTP bukan dari wilayah yang bersangkutan.

“Bagaimana Panwascam ini bisa bekerja dengan optimal kalau seandainya wilayah kerjanya tidak dia kuasai,” ujarnya lagi.

Mereka mendesak Banwas NTT dan RI untuk segera mengusut tuntas masalah yang membelit ditubuh Panwas Manggarai itu, karena diduga telah melanggar regulasi tentang Panwaslu, agar penyelenggaraan pemilu sesuai yang diharapkan yakni jujur, bersih dan tidak ada titipan kepentingan partai tertentu.

Untuk diketahui Undang-Undang no 7 tahun 2017 pasal 117 poin i tentang pemilihan umum telah diatur syarat untuk menjadi anggota Panwas, seperti mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Sebelumnya media ini pernah merilis nama-nama yang diduga masih aktif sebagai pengurus Partai Politik.

Penulis: Boni Jehadin

 

Kota Kupang
Previous ArticleRelasi Kekeluargaan Langgengkan Pasar Gelap di Perbatasan Belu
Next Article Paket ROMA Jawab Keraguan Publik dengan 21.201 Dukungan KTP

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.