Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Kurang Enam, Dokumen Paket YES Dikembalikan
Pilkada

Kurang Enam, Dokumen Paket YES Dikembalikan

By Redaksi9 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Paket YES saat melakukan pendaftaran di KPU Nagekeo (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Nagekeo periode 2018-2023, Johanes Don Bosco Do-Marianus (Paket YES) secara resmi telah mendaftarkan diri di KPU setempat, Selasa (09/01/2018).

Namun KPU Kabupaten Nagekeo mengembalikan dokumen pendaftaran Paket YES untuk melakukan perbaikan.

“Untuk paket YES kita kembalikan berkas untuk diperbaiki dengan jangka waktu hanya besok saja,” ujar Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Wigbertus Ceme di hadapan Paslon YES di aula KPU Nagekeo, Selasa.

Menurutnya, terdapat enam berkas Paslon YES yang belum lengkap. Enam kekurangan itu terdapat pada calon wakil bupati Marianus Waja. Itu diantaranya; berkas model B.4 K W K-Parpol.

Kekurangan itu seperti: tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lalu, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Kemudian, fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon.

Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.

Lalu, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan Pajak.

‎Bakal calon bupati Nagekeo dari Paket YES Johanes Don Bosco Do mengakui adanya kekekurangan itu. Namun diia menyatakan siap untuk dilengkapi.

“Besok kita jamin sudah bisa antar berkas itu,” ujar Dokter Don biasa ia disapanya.

Untuk diketahui, Paket YES diusung dua partai politik yakni PKB dan Gerindra.

 

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleRibuan Massa Antar Paket ASET Menuju KPU Matim dengan Berjalan Kaki
Next Article Berkas Pendaftaran Sudah Lengkap, Esok Paket Garda Periksa Kesehatan di Kupang

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.