Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»4 Terpidana Kasus Pengerusakan Bale Binmafo Mendekam di Rutan Kefamenanu
Regional NTT

4 Terpidana Kasus Pengerusakan Bale Binmafo Mendekam di Rutan Kefamenanu

By Redaksi12 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTU,Taufik, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-4 dari 5 terpidana kasus pengrusakan Bale Biinmafo yang terjadi pada september 2011 lalu akhirnya resmi mendekam di rutan kelas II B Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Ke 4 terpidana tersebut akan menjalani hukuman 6 bulan penjara sesuai  putusan dari Mahkama Agung beberapa waktu lalu.

Ke 4 orang tersebut diantaranya Petrus Damianus Afeanpah, Agustinus Hale, Mikhael Naif serta Lodovikus Marselus Afoan .

Sedangkan 1 terpidana lainnya atas nama Hendrikus Makun sudah selesai masa hukuman 6 bulan penjara beberapa waktu lalu.

“Salinan putusan MA(Mahkama Agung) sudah kita terima beberapa waktu lalu makanya hari ini kita eksekusi putusan tersebut,veksekusinya jam 5 sore ini kalau teman-teman mau liput silahkan”jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU,Taufik, SH saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya ,Kamis (11/01/2018).

Taufik kepada awak media menjelaskan bahwa sebenarnya eksekusi putusan dilakukan pada Rabu (10//01/2018) kemarin.

Namun lantaran salah  satu terpidana yakni Petrus Afeanpah, jelas Taufik mengeluhkan kondisi kesehatannya kurang bagus makanya eksekusi baru dilakukan hari ini.

“Kan salah satu terpidana petrus Afeanpah mengeluh kakinya masih sakit karena patah waktu celaka makanya tadi bapak (Kejari) minta untuk sama-sama ke dokter untuk periksa tapi kata dia (Petrus) malu kalau bapak ikut jadi ya sudah hari ini kita eksekusi saja putusan tersebut”tegasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticleAktivis Bakar Lilin Sebagai Tanda Matinya Peran DPRD Matim
Next Article Kader Terus Undur Diri, Ini Tanggapan Sekretaris DPC PDIP TTU

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.