Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Tahun 2016-2018, Polres TTS Tangani 16 Kasus Perdagangan Orang
HEADLINE

Tahun 2016-2018, Polres TTS Tangani 16 Kasus Perdagangan Orang

By Redaksi28 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Yohanes Suhardi,S.Sos
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Semenjak tahun 2016-2018 penyidik Polres TTS sudah menangani 16 berkas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Yohanes Suhardi yang didampingi penyidik Rudi Soik kepada VoxNtt.com mengurai ke-16 kasus tersebut terdiri dari 11 berkas kasus yang sudah dinyatakan P21 dan 5 berkas lainnya masih P19.

Pertama, untuk korban Ance Tefa dan Dina Fallo, terdapat tiga berkas tersangka yakni masing-masing Rongky Tfuakani, Armen Mamo dan Alex Masan.

Ketiga berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan atau P21.

Kedua, untuk korban Ance Punuf terdapat 5 berkas tersangka yang sudah dinyatakan P21 masing-masing Yusmina Nenohalan, Selvi Koy, Yanti Banu, David Tabana, dan Boy Moy. Sementara Adi Sinlaeloe yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran polres TTS.

Ketiga, kasus dengan korban Meri Marselina terdapat tiga berkas perkara atas tersangka Yanto Nale, Berta Nubatonis dan Ida Tampani.

Dengan demikian total berkas perkara TPPO yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 11 berkas.

Untuk kasus yang masih diselidiki atau P19 berikut rinciannya:

Pertama, kasus dengan korban Yuliana Kana terdapat 2 tersangka yakni Andi Kila dan Semi Bula.

Kedua, korban Adelina Sau dengan tersangka OB, FL dan HP. Ketiga tersangka ini sedang dalam penyidikan Polres TTS.

Kasat Yohanes menjelaskan beberapa kasus perdagangan orang sebelum tahun 2016 langsung ditangani Polda NTT.

“Jadi data kasus perdagangan orang sebelum tahun 2016 ke bawah itu langsung ditangani Polda NTT,” jelas Yohanes.

Yohanes berharap agar pihak keluarga yang merasa atau mendapati keluarga ataupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan perdagaan orang untuk segera dilaporkan ke polisi untuk dilakukan penanganannya.

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleDeklarasi di Pantai Pede, PSI Ingatkan Bahaya Sampah
Next Article Ini Panjang dan Kondisi Jalan di Matim

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.