Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tersangka Baru Kasus PLTS Nagekeo Ternyata Bukan Empat Orang Saja
NTT NEWS

Tersangka Baru Kasus PLTS Nagekeo Ternyata Bukan Empat Orang Saja

By Redaksi2 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Keempat tersangka sedang diambil keterangan oleh Kanit Tipikor Polres Ngada Aipada Rusnadin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Penyidik Tipikor Polres Ngada menyampaikan klarifikasi soal total tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Klarifikasi tersebut sebagai perbaikan atas pemberitaan VoxNtt.com sebelumnya yang merilis total tersangka baru dalam kasus proyek PLTS Nagekeo tahun 2011 itu sebanyak empat orang.

Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin menyatakan, total tersangka baru dalam kasus tersebut bukan hanya empat, tetapi lima orang.

Kelimanya yakni, panitia pengadaan Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, Silvester Teda Sada, dan Oktovianus B. Wawo.

“Maaf pak, kasus tersebut bukan 4 orang tapi lima orang (tersangka),” jelas Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Jumat malam (02/03/2018).

Baca: Esok, Pemeriksaan Empat Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Dilanjutkan

Hari ini, Jumat, 2 Maret 2018, penyidik Tipikor Polres Ngada sudah memeriksa tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Blasius M. Ajo Bupu, Patrixsius Jaga dan Silvester Teda Sada.

Sementara, tersangka lain; Morisius Ji dan Oktovianus B. Wawo akan diperiksa esok, Sabtu, 3 Maret 2018.

Aipda Rusnadin mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka itu lantaran belum selesai pemeriksaan.

Namun Sabtu esok ketika selesai pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, baru bisa menentukan apakah ditahan atau tidak.

“Dan tergantung pimpinan. Kalau pimpinan printah tahan ya kita tahan,” tukas dia.

Menurut Aipda Rusnadin, penetapan tersangka kelima orang tersebut oleh Karena penyidik karena sudah memeroleh dua alat bukti yang sah.

“Baik (bukti) keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat,” katanya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticlePrihatin Sampah dalam Kota, Alumni SMAN 1 Ende Gelar Bersih-bersih
Next Article Andre Garu Beri Bantuan untuk Keluarga Miskin di Matim

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.