Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»DPRD dan Kadis PK Matim Beda Pendapat Soal Pengalihan Guru THL ke Bosda
VOX GURU

DPRD dan Kadis PK Matim Beda Pendapat Soal Pengalihan Guru THL ke Bosda

By Redaksi10 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PK Matim, Frederika Soch (Foto: Dok. Frederika Soch)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Timur (DPRD Matim) menolak keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) yang mengalihkan 24 guru yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi penerima Bosda.

Anggota Komisi C DPRD Matim Roni Agas menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas PK pada Kamis, 8 Maret lalu, Komisi C tetap mempertahankan apa yang sudah ditetapkan di APBD 2018.

“Tidak ada penambahan dan pengurangan tenaga Bosda maupun THL di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Roni Agas saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/03/2018).

Pada pertemuan tersebut jelas Rony, disepakati bahwa guru THL yang dialihkan dan guru Bosda yang dihilangkan dari daftar penerima dikembalikan seperti semula.

Sementara itu, Kadis PK Matim Frederika Soch saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya tetap bersikukuh dan tetap mengalihkan ke-24 guru yang berstatus THL tersebut menjadi penerima Bosda.

“Mereka tetap dialihkan ke Bosda. Kami dinas tetap berdasarkan pada aturan disiplin kerja sebagai guru dan menaati Permendiknas No. 16 thn 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru, harus sarjana. Terima kasih,” jelas Kadis Frederika.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticlePuisi-Puisi Mila Lolong
Next Article Hadir Konser di Labuan Bajo, Ini Pesan Yopie Latul untuk Pariwisata Mabar

Related Posts

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.