Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kejari Ngada Kembalikan Berkas Perkara Korupsi PLTS Nagekeo
NTT NEWS

Kejari Ngada Kembalikan Berkas Perkara Korupsi PLTS Nagekeo

By Redaksi4 April 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Senin, 2 April 2018.

“Berkas kasus korupsi PLTS dari Kabupaten Nagekeo, kita telah kembalikan ke penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi,” ujar Kepala Kejari Ngada Sudarsono kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu siang (04/04/2018).

Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Ipda Rusnadin membenarkan pengembalian berkas tersebut.

“Ia berkas kelima tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dengan tersangka Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo, berkasnya kita sudah terima dari JPU Kejaksaan Negeri Ngada,” kata Ipda Rusnadin.

Baca: Hari Ini, Berkas Lima Tersangka Baru dalam Kasus PLTS Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurutnya, saat ini Polres Ngada telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memperbaiki berkasnya.

“Saat ini kami diminta menemui jaksa supaya lebih jelas maksud yang diperbaiki itu. Tapi kita masih tunggu Kasie Pidsus (kejari Ngada) soalnya belum pulang libur,” aku Ipda Rusnadin.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleDi Kelurahan Towak Ada Perpustakaan Mini
Next Article Kapal Ikan Sumbangan Pemerintah di Leworahang Flotim Diduga Dijual Warga

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Minum Kopi, Agama dan Keadaban Publik

11 September 2026

JPIC OFM Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa melalui Layanan Kesehatan dan Trauma Healing

10 September 2026

Benturan Budaya Generasi Z dalam Birokrasi Feodal

10 September 2026

Gubernur NTT: Gempa Boleh Mengguncang, tapi Jangan sampai Ada Warga yang Tertinggal

9 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.