Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»BPR Dana Mas Ganti Kerugian Pegawai yang Di-PHK
Ekbis

BPR Dana Mas Ganti Kerugian Pegawai yang Di-PHK

By Redaksi11 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses mediasi antara pimpinan BPR Dana Mas Belu dan karyawan yang di PHK (Foto:Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mas Atambua telah membayar ganti rugi kepada tiga orang karyawan yang telah dipecat pada Oktober 2018 lalu.

BACA JUGA: Di-PHK, Karyawan Adukan Pimpinan BPR Dana Mas Belu

Ganti rugi tersebut dilakukan setelah terjadi kesepakatan antar karyawan yang dipecat dengan pihak bank yang dimediasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Belu pada Jumat, (09/11/2018).

Ganti rugi kepada tiga karyawan yang dipecat diserahkan pihak Dana Mas yang diwakili  Paula  Sia Rai selaku Pejabat Eksekutif Kepatuhan BPR Dana Mas Atambua dan Direktur Operasional, Fatima Mali.

Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Nakertrans Belu, Uran Yohanes mengatakan, sesuai UU Tenaga Kerja, BPR Dana Mas menganti kerugian kepada staf yang di PHK.

Kepada Asty Bria, pihak BPR membayar 5.600.000 dengan komponen,  upah ganti rugi, sisa masa kerja, gaji pokok yang dikalikan dua kali.

Sementara, kepada Erwin Medah, BPR membayar 10.500.00 dengan komponen, upah  ganti sisa masa kerja enam bulan.

Leo Lapia selaku security belum dibayar ganti ruginya karena yang bersangkutan masih ada urusan keluarga di Kupang.

Kepada VoxNtt.com, Erwin dan Asti mengatakan bahwa mereka tidak puas dengan keputusan yang diambil lantaran selama  bekerja di BPR, setiap bulan gaji mereka dipotong.

“Saya sudah selama enam bulan terakhir, tiap bulan gaji saya dipotong Rp.500.000 dan pemotongan itu tidak disertai surat pemberitahuan.ujar Asty diamini Erwin yang mengaku sudah tiga bulan terakhir gajinya juga dipotong Rp.500.000

Penulis:Marcel Manek

Editor: Irvan K

Belu
Previous ArticleTak Capai Passing Grade, CPNS Diminta Tunggu Petunjuk Pusat
Next Article Mahasiswa Permaporatim Kupang Jawab Tantangan Zaman lewat MPAB

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026

Warga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang

3 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.