Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»4 Ribu Warga TTU Jadi Tenaga Kerja Ilegal
Human Trafficking NTT

4 Ribu Warga TTU Jadi Tenaga Kerja Ilegal

By Redaksi30 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten TTU,Bernardinus Totnay (Foto:Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Sebanyak 4 ribu warga kabupaten TTU saat ini menjadi tenaga kerja ilegal di sejumlah daerah baik itu di dalam maupun di luar negeri.

Jumlah terbanyak tersebar di pulau Jawa, Kalimantan dan Papua.

Sedangkan sebagian kecil lainnya berada di luar negeri yakni di Malaysia.

“Ada sekitar 4 ribu orang warga TTU yang jadi TKI ilegal, kebanyakan itu ada di Jawa, Kalimantan dan Papua, sebagian kecil saja yang ada di Malaysia,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten TTU, Bernardinus Totnay saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (29/11/2018).

Bernardinus menjelaskan, sebagai bentuk pencegahan, pihaknya bersama dengan kepolisian resort TTU gencar melakukan sosialisasi di beberapa desa yang paling banyak warganya jadi tenaga kerja ilegal.

Sedangkan untuk mempersiapkan tenaga kerja agar memiliki keterampilan khusus, pihaknya saat ini sementara menyelesaikan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK).

“Kita selama ini dengan kepolisian cukup gencar lakukan sosialisasi di beberapa desa yang warganya paling banyak jadi TKI ilegal” ujar Bernardinus.

Dia menambahkan, dana penanganan TKI yang bermasalah pada tahun 2018 sama sekali tidak ada.

Namun untuk tahun anggaran 2018, tambahnya, sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 250 juta untuk penanganan TKI yang bermasalah.

“Jadi penanganan TKI bermasalah itu baik berkaitan dengan upah yang tidak dibayarkan atau dapat siksaan dan lain sebagainya,” tutur Bernardinus.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Moratorium TKI NTT TTU
Previous ArticleProyek Tembok Penahan Jalan di Gedung BLK TTU Diduga Asal Jadi
Next Article Kambing Berkeliaran Bebas di Pelabuhan Marapokot

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.