Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PMKRI Ende Kembali Desak Polisi Proses Kasus Gratifikasi
NTT NEWS

PMKRI Ende Kembali Desak Polisi Proses Kasus Gratifikasi

By Redaksi8 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
PMKRI Cabang Ende menyumbang peti mati kepada polisi dalam aksi kasus dugaan gratifikasi beberapa waktu lalu (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-PMKRI Cabang Ende kembali mengungkit kasus dugaan gratifikasi oleh Dirut PDAM Soedarsono kepada tujuh oknum anggota DPRD Ende.

Mereka meminta Penyidik Kepolisian Resort Ende untuk mengumumkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 23 Maret 2018.

“Kita meminta untuk mengumumkan hasil perintah PN Ende atas gugatan praperadilan oleh kawan-kawan dari Gertak. Ya, pada prinsipnya PMKRI terus mengawal karena PMKRI sudah menyuarakan sejak awal,” tegas Ketua Presidium PMKRI Ende, Oyen Tibo di Ende, Jumat (7/12/2018).

Ia mengatakan, PMKRI telah menyebarkan selebaran tentang kasus itu kepada khalayak umum. Hal itu dimaksud agar masyarakat juga turut berpartisipasi menuntaskan praktik-praktik korupsi.

Oyen menegaskan bahwa, polisi mesti menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan atas putusan PN Ende secara terbuka. Agar masyarakat tidak merasa kehilangan informasi atas kasus yang sedang ditangani.

“Kami sebarkan (selebaran) itu dalam rangka hari Anti Korupsi Internasional. Nah, kita di Ende ini ada beberapa kasus yang masih terendap. Kita minta untuk terbuka,” ucap dia.

Sementara dalam pernyataan sikap PMKRI yang diterima VoxNtt.com, Jumat siang, menjelaskan beberapa poin penting sebagaimana menjadi masukan kepada Kepolisian dan Pengadilan Negeri Ende.

Poin-poin itu di antaranya, mendesak Kapolres Ende untuk menuntaskan kasus gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende.

Kemudian, mendesak Pengadilan Negeri Ende untuk memanggil paksa terhadap Penyidik Polres Ende karena telah mengangkangi hasil putusan praperadilan terkait kasus tersebut.

PMKRI juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Ende bersama Penyidik Polres Ende yang telah mencoreng nama baik Polri selaku penegak hukum.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende PMKRI Ende
Previous ArticleBawaslu Ende Belum Realisasi Rp 2,7 Miliar UK PPL dan Panwascam
Next Article Desa Jadi Salah Satu Fokus Utama Kongres Pemuda Katolik

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.