Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Temukan 123 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal, BPOM Mabar Dorong ke Pro Justisia
KESEHATAN

Temukan 123 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal, BPOM Mabar Dorong ke Pro Justisia

By Redaksi18 Desember 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Konfrensi pers BPOM Mabar di Aula Bappeda Manggarai, Selasa, 18 Desember 2018 (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar pemeriksaan di sejumlah toko dan tempat perbelanjaan di Kota Ruteng dan Reo, Kabupaten Manggarai pada 10 dan 11 Desember 2018.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menggandeng Polres Manggarai, Dinas Kesehatan, Pol PP, Dinas Perindagkop dan instansi lainnya.

Dalam inpeksi mendadak (sidak) yang dilakukan selama dua hari tersebut, BPOM Kabupaten Mabar menemukan 123 jenis obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari lembaga yang berwenang.

Ke-123 jenis obat dan kosmetik dengan jumlah sebanyak 12.029 pcs tersebut bakal didorong ke pro justisia. Obat dan kosmetik yang illegal senilai Rp 108.050.000 ini akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Tim Penyidik BPOM Mabar, Bernardus B Moron menegaskan, pihak di balik penyebaran obat dan kosmetik tanpa izin edar ini bakal dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 100 juta sesuai perintah Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, kata Bernadus, terkait temuan sarana yang mendistribusikan produk obat tanpa izin edar dianggap telah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1). Sanksinya bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Jadi untuk operasi gabungan ini, di Reo ada satu sarana yang akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk di Ruteng itu juga sama, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Bernadus dalam konfrensi pers di Aula Bappeda Manggarai, Selasa (18/12/2018).

Sementara itu, Kepala Loka BPOM Mabar Martin Sembiring membeberkan, obat-obat ilegal tanpa izin yang bakal didorong ke pro justisia antara lain, Kosmetik TIE 92 jenis (760 pcs) senilai Rp 19.000.000, Obat Keras 17 jenis (1.499 pcs) senilai Rp 48.530.000, dan obat tradisonal bebas bahan kimia obat (OT BKO) 14 jenis (1.763 pcs) senilai Rp 40.520.000.

“Ini obat, obat keras. Bukan berarti obat yang tidak bisa dikonsumsi. Namun obat ini harusnya dijual di apotik atau di rumah sakit atau di puskesmas. Jadi harus dengan resep dokter untuk mendapatkannya,” ujar Martin dalam konfrensi pers tersebut.

Tabel total temuan obat dan kosmetik ilegal di Ruteng dan Reo, Kabupaten Manggarai oleh BPOM Mabar

Selain obat dan kosmetik ilegal yang bakal didorong ke pro justisia, Martin juga membeberkan jumlah yang terpaksa dimusnakan petugas usai pemeriksaan di Reo dan Ruteng.

Total obat dan kosmetik ilegal tersebut sebanyak 96 jenis (2.094 pcs) dengan nilai sebesar Rp 21.159.000.

Rinciannya antara lain, kosmetik tanpa izin edar dan expire 68 jenis (1.812 pcs) senilai 18.888.000, OT tanpa izin edar 13 jenis (250 pcs), dan pangan expire 15 jenis (32 pcs) senilai Rp 481.000.

 

Penulis: Ardy Abba

BPOM Mabar Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePengendara Keluhkan Kondisi Jalan Binlaka-Oeltua Kabupaten Kupang
Next Article Waspada! Makanan Hingga Kosmetik Bayi Kedaluwarsa Beredar di Ende

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.